Kamis 01 Aug 2019 14:34 WIB

Kasus Novel, Moeldoko: Keinginan Presiden Tiga Bulan Selesai

Moeldoko menanggapi batas waktu Tim Teknis kasus Novel selama enam bulan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi pengusutan kasus penyerangan Novel Baswedan.
Ilustrasi pengusutan kasus penyerangan Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan pesannya secara jelas agar pengusutan kasus penyerangan Novel Baswedan bisa dirampungkan dalam waktu tiga bulan. Pernyataan Moeldoko ini menanggapi perbedaan instruksi terkait penanganan kasus Novel, antara Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. 

Dalam surat perintah pembentukan Tim Teknis kasus penyerangan penyidik senior KPK yang ditandatangani Tito, kapolri memberikan batas waktu hingga enam bulan untuk mengungkap pelaku penyerangan. "Saya pikir sudah jelas, ya, keinginan presiden tiga bulan bisa segera diselesaikan," kata Moeldoko di kantornya, Kamis (1/8). 

Baca Juga

Soal perpanjangan waktu hingga enam bulan, Moeldoko menilai lebih baik kepolisian bekerja dulu dengan optimal baru nanti membicarakan kendala yang ada bila memang dirasa perlu. Penjelasan Moeldoko ini juga memperjelas pernyataan Presiden Jokowi pagi tadi.

Jokowi menyampaikan akan meminta laporan hasil tindak lanjut dari Tim Teknis bentukan Kapolri terkait kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Ia menegaskan, tetap akan memberikan waktu selama tiga bulan kepada Kapolri untuk segera menyelesaikan kasus ini.

"Berjalan saja belum, kalau sudah 3 bulan tanyakan ke saya," ujar Jokowi di stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis (1/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement