Rabu 31 Jul 2019 19:44 WIB

Rekomendasi Perhimpunan Dokter Paru untuk Atasi Polusi Udara

Perhimpunan Dokter Paru Indonesia memberi rekomendasi solusi polusi udara Jakarta.

Suasana gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Rabu (31/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Rabu (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyarankan sejumlah langkah bagi pemerintah dan pemangku kebijakan untuk pencegahan dan penanganan polusi udara di Jakarta. Udara Ibu Kota dikategorikan tidak sehat berdasarkan Air Quality Index (AQI) karena berada di atas angka 150.

Ketua Umum PDPI, dr Agus Dwi Susanto mengatakan, langkah-langkah yang dapat dilakukan di antaranya memaksimalkan pemantauan polusi udara. Di samping itu, perlu ada peringatan dini kepada masyarakat.

Baca Juga

"Pemerintah perlu membuat dan memperbanyak titik-titik monitoring alat ukur kualitas udara serta memberikan informasinya yang mudah diakses oleh masyarakat,” kata Agus di Jakarta, Rabu (31/7).

Pemerintah, menurut Agus, juga perlu memberikan informasi secara berkala kepada masyarakat tentang kondisi kualitas udara yang tidak sehat. Sejalan dengan itu, pemerintah harus mengabarkan langkah-langkah antisipasi yang dapat dilakukan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang polusi udara.

“Pemerintah juga dapat mempersiapkan sistem pelayanan kesehatan dalam melayani masyarakat yang terdampak akibat polusi udara,” ujar Agus.

photo
Suasana permukiman dengan latar belakang gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Rabu (31/7).

Langkah selanjutnya, menurut Agus, ialah membuat undang-undang dan peraturan yang baik tentang pengendalian polusi udara seperti Peraturan standar baku mutu udara ambien sesuai standar WHO. Peraturan itu di antaranya menyangkut penggunaan bahan bakar kendaraan sesuai standard Euro 4.

Agus mengatakan, peraturan tentang uji emisi kendaraan bermotor hingga peraturan untuk mengurangi emisi polusi udara dari industri juga diperlukan. Lantas, pemerintah perlu melakukan Koordinasi lintas sektoral yang lebih baik, termasuk dengan akademisi dan organisasi profesi untuk menangani masalah polusi udara, seperti kajian dan penelitian untuk mengetahui sumber-sumber polusi udara di wilayah perkotaan (emissions inventory).

Di samping itu, Agus menilai diperlukan adanya kajian untuk menilai dampak kesehatan polusi udara pada masyarakat hingga upaya mengatasi masalah polusi udara secara lintas sektoral. Ia juga mengatakan, harus ada upaya-upaya memperbaiki kualitas udara dengan berbagai langkah, di antaranya mengurangi atau menurunkan polusi udara.

"Seperti dengan menggalakkan dan menerapkan uji emisi kendaraan bermotor yang memasuki wilayah perkotaan, terutama untuk kendaraan umum atau kendaraan angkutan barang," ujar Agus.

Sementara itu, pemerintah harus melaksanakan dan menerapkan pemantauan emisi polusi udara dan industri. Tentunya, juga harus ada hukuman bagi industri yang tidak ramah lingkungan di wilayah perkotaan.

"Kami juga mendorong pembukaan pembangkit Iistrik tenaga alternatif, seperti tenaga angin, ombak dan tenaga matahari untuk mengurangi emisi polusi udara dari pembangkit listrik," kata Agus.

PDPI juga menyerukan pengadaan sarana transportasi massal yang aman, nyaman, murah, ramah lingkungan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Selanjutnya, di dekat sarana transportasi umum perlu ada lapangan parkir yang layak, aman dan terjangkau sehingga mampu menampung kendaraan masyarakat.

"Pemerintah juga perlu membuat dan mengampanyekan penggunaan kendaraan ramah lingkungan, seperti mobil dan motor listrik, termasuk memperbanyak kendaraan umum dengan tenaga listrik, serta meningkatkan penanaman pohon-pohon dan menambah area hijau di seluruh wilayah untuk menambah paru-paru kota," ungkap Agus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement