Rabu 31 Jul 2019 14:52 WIB

Bupati Bogor: Kami Keberatan Jadi Kuburan Transjakarta

Bupati Bogor mengaku tak pernah memberi izin lokasi pemarkiran bus Transjakarta.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah bus Transjakarta yang sudah tidak digunakan lagi diparkir di lahan kosong di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah bus Transjakarta yang sudah tidak digunakan lagi diparkir di lahan kosong di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ratusan bus Transjakarta masih terbengkalai di Jalan Raya Dramaga Km.7, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Belum ada kepastian sampai kapan bus tersebut akan parkir di sana.

Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin mengatakan, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor tidak pernah memberikan izin terkait pemarkiran bus Transjakarta tersebut.

Baca Juga

Menurut Ade, masalah parkir ini hanya di sekitaran pihak pemilik lahan dan perusahaan yang dinyatakan pailit itu. Adapun Pemerintah kabupaten dan kecamatan tidak terlibat pemarkiran tersebut sedikit pun.

“Tetapi saya juga sebenarnya keberatan dengan adanya ratusan bus yang terparkir di sana. Dan kalau di lihat lebih jauh, dampak bagi masyarakat sekitar juga banyak, bisa saja di sana menjadi sumber penyakit atau tempat penyebaran nyamuk,” tegas Ade kepada Republika.co.id, usai menyapa masyarakat Gunung Putri, Rabu (31/7).

Ia menambahkan, sebaiknya Pengadilan Pegeri Jakarta Pusat dan perusahaan tersebut bisa menyelesaikan persoalan pemarkiran bus di Dramaga secepatnya. Pemkab Bogor, kata ia, hanya bisa mendorong agar pelaksanaanya tidak menimbulkan masalah lebih lanjut.

“Kami juga akan memanggil Camat Dramaga terlebih dahulu untuk berkordinasi lebih jauh, mudah-mudahan ini bisa selesai secepatnya. Dan kami juga baru tahu kemarin, bus ini sedang dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya,” kata dia.

Seperti diketahui, sebanyak 300 bus Transjakarta dengan merk Angkai dan Speros itu diparkirkan di lahan kosong oleh PT Adi Tehnik yang telah dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya pihak perusahaan tersebut juga telah membalas surat dari Camat Dramaga, Adi Heriyana pada Juni 2018 lalu dengan Nomor 024/PAILIT-ATE/VI/2018.

Dalam surat itu menyatakan bahwa, penyimpanan aset tersebut bersifat sementara dan tidak membutuhkan izin dari pemerintah setempat. Sebab, dalam pelaksanaanya, aset tersebut dilindungi oleh Undang-undang berdasarkan keputusannya.

Lokasi lahan yang terletak di Jalan Nusantara II Dramaga itu juga diketahui milik rekanan dari pihak Kurator perusahaan tersebut yaitu, Lumban Tobing dan Rekan. Namun, hingga kini belum diketahui di mana lokasi kurator tersebut.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Wasto, mengatakan, Pemkab Bogor seharusnya melakukan upaya atau tindak lanjut yang tegas terkait pemarkiran tanpa izin tersebut. Menurut dia, perlu ada kejelasan yang didapat oleh Pemkab Bogor. Sebab, dalam prosesnya hal tersebut juga tetap menyangkut wilayah kabupaten Bogor.

“Harus ada kejelasan, kenapa bus dengan jumlah yang cukup banyak itu bisa seperti ini, dan bagaimana bisa di Dramaga. Harus ada tindak lanjut setidaknya,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement