Rabu 31 Jul 2019 08:25 WIB

Polisi Revisi Berkas Perkara Penista Agama di Masjid Sentul

Perbaikan berkas itu dilakukan setelah Kejari Bogor mengembalikan berkas pada 24 Juli

Skizofrenia Paranoid yang diderita wanita pembawa anjing ke Masjid Al Munawaroh Sentul
Skizofrenia Paranoid yang diderita wanita pembawa anjing ke Masjid Al Munawaroh Sentul

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Polres Bogor, Jawa Barat memperbaiki berkas kasus penistaan agama SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Perbaikan berkas itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikannya pada 24 Juli 2019.

"Saat ini berkas masih dilakukan penelitian, sehubungan adanya pengembalian berkas (P18, P19) pada 24 Juli 2019 kepada penyidik. Terdapat kekurangan yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik," ujar Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita di Cibinong, Bogor, Rabu(31/7).

Baca Juga

Menurutnya, berkas perkara bernomor BP/72/VII/2019/RESKRIM diserahkan tanggal 11 Juli 2019 ke Kejari Kabupaten Bogor sebelum dikembalikan ke penyidik dari Polres Bogor. Pengembalian berkas ini menuai reaksi dari Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya. Sekretaris Jenderal FUI Bogor Raya, Muhammad Al Khaththath meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh SM.

"Memang lazimnya fatwa MUI diperlukan oleh pihak kepolisian, pengadilan bahkan kejaksaan seperti kasus Ahok. Jadi dari awal memang laporan seolah-olah tidak diterima oleh Mabes Polri,” kata Al Khaththath.

Menanggapi hal itu, Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji mengaku akan merumuskan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Ahad (30/6) lalu. "Nanti kita ada rapat komisi fatwa internal, janji kita tadi itu atas masukan (dari FUI Bogor Raya)," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement