Rabu 03 Jul 2019 15:59 WIB

SM Mengidap Skizofrenia, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus

Polisi tak mengetahui kondisi kejiwaan korban saat menetapkan SM sebagai tersangka.

Video viral wanita disebut bawa anjing ke masjid.
Foto: Youtube
Video viral wanita disebut bawa anjing ke masjid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Iksantyo Bagus Pramono mengaku tidak mengetahui kondisi kejiwaan SM saat menetapkannya sebagai tersangka kasus penodaan agama. SM menjadi perbincangan publik menyusul aksinya membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh Sentul Bogor, Jawa Barat. 

"Jadi saat pemeriksaan, dari penyidik sudah tidak ada lagi keraguan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penodaan agama," ujar Bagus di Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (3/7).

Baca Juga

Meski pada kelanjutannya pemeriksaan medis RS Bhayangkara Kramatjati menetapkan SM mengidap skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif. Menurut Iksantyo, polisi akan tetap meneruskan kasus ini hingga ke pengadilan.

"Untuk selanjutnya, kami sudah menerbitkan surat perintah penahanan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga sudah kami sampaikan ke kejaksaan," ujar Bagus.

SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.

Jika mencermati pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.

Mengenai penyakit kejiwaan tersangka, Bagus mengatakan akan tetap memberikan hak untuk dilakukan perawatan. "Apabila dia sakit, tentunya penyidik pun akan dari segi kemanusiaan mempertimbangkan, tapi untuk penahanan akan tetap kita lakukan," kata Bagus.

Menanggapi pertanyaan soal tuntutan hukum terhadap tersangka, Bagus mengatakan biarlah hakim yang memutuskan. "Nanti biarlah vonisnya dari pak Hakim," kata Bagus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement