Jumat 05 Jul 2019 05:30 WIB

Kaitkan Polisi dengan Anjing Masuk Masjid, BA Diciduk

Pelaku membuat kata-kata hoaks yang mengaitkan polisi dengan anjing masuk masjid.

Ilustrasi Penangkapan Pelaku kriminal
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penangkapan Pelaku kriminal

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Ditreskrimsus Polda Kalbar menangkap seorang pria diduga pelaku penyebar hoaks berinisial S alias BA (40). Pelaku menyebarkan hoaks tentang 'Anjing masuk masjid'.

"Pelaku penyebar hoaks tersebut diamankan oleh Subdit Siber Crime Polda Kalbar, hari ini di kawasan Jalan Raya Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah, di Pontianak, Kamis (4/7).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pelaku diamankan saat Tim Siber Polda Kalbar melakukan patroli di dunia maya dan menemukan akun media sosial pelaku pada Rabu (3/7).  Pelaku mengunggah berita bohong terkait Polri dengan judul "Ada wanita membawa anjing masuk masjid, Polri: itu hal biasa jangan dibesar-besarkan, anjing juga ciptaan Allah" dengan ditambah caption yang dibuat pelaku sendiri.

"Dari hasil temuan terkait unggahan hoaks tersebut, tim siber melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik akun Facebook atas nama S. Dan didapati alamat di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaku diamankan tanpa perlawanan, tim siber juga mengamankan handphone pelaku yang digunakan untuk mengunggah berita bohong tersebut. "Dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa motif pelaku iseng meneruskan berita bohong dan menambahkan caption tersebut," ujarnya.

Karena perbuatan isengnya tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 45A ayat (1), jo pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ditreskrimsus Polda Kalbar, menambahkan, pihaknya juga akan melakukan langkah untuk berkoordinasi dengan saksi ahli Bahasa Indonesia dalam menangani kasus dugaan ITE tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement