Selasa 30 Jul 2019 18:46 WIB

Warga Lega Penetapan Tersangka Bentrok Mesuji

Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka bentrok Mesuji.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
MESUJI, 02/10 - MASALAH REGISTER 45. Sejumlah rumah sementara didirikan para perambah hutan di Register 45, Mesuji, Lampung, Selasa (2/10).
Foto: ANTARA
MESUJI, 02/10 - MASALAH REGISTER 45. Sejumlah rumah sementara didirikan para perambah hutan di Register 45, Mesuji, Lampung, Selasa (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Warga yang bermukim di kawasan hutan Register (negara) 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Lampung mengaku lega telah ada penetapan tersangka bentrok antarwarga pada 17 Juli 2019.  Warga berharap kondisi keamanan di kampung-kampung kembali normal agar masyarakat dapat beraktivitas lagi dengan aman.

“Kami berharap tidak ada lagi bentrok-bentrok sampai ada warga yang meninggal dunia. Kami juga mau hidup aman dan damai di sini. Kami harus mencari nafkah di lahan ini,” kata Alwi, warga kawasan Register 45 Mesuji, Selasa (30/7).

Baca Juga

Menurut dia, warga yang mendiami lahan di Register 45 hanya ingin mencari penghidupan sehari-hari dengan berkebun atau berladang. Keributan-keributan yang selama ini terjadi, ungkap dia, karena ada segelintir orang yang ingin merusak suasana kampung.

Adanya persoalan dalam perebutan lahan cocok tanam, lanjut dia, banyak warga yang tersulut emosinya. Kondisis tersebut memancing keributan antarwarga dan antarkampung.

Untuk itu ke depan, warga berharap aparat keamanan untuk terus melakukan pengawasan di kawasan Register 45 agar warga yang berusaha untuk merusak kondisi keamanan segera dapat dicegah.

Pada Rabu (17/7) lalu, pecah bentrok antarwarga dan antarkampung Desa Mekarjaya Abadi dengan Desa Mesuji Raya (Pematang Panggang). Bentrok dipicu perebutan lahan cocok tanam singkong.

Warga berasal dari Mesuji Raya menggarap lahan milik warga Desa Mekarjaya Abadi. Timbul keributan dan berujung saling serang antarkampung. Tiga orang meninggal dunia, dan 10 orang mengalami luka parah dan ringan, karena sabetan senjata tajam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Selasa (30/7), telah merilis empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrok di Register 45 Mekarjaya Abadi, Mesuji.

Ahmad, warga Register 45 lainnya menyatakan senang polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus bentrok pertengahan Juli lalu. Menurut dia, kasus tersebut harus berakhir dengan adil salah satunya pihak yang bersalah dapat dihukum setimpal, karena telah menimbulkan korban jiwa dari warga tidak bersalah.

“Memang harus ada ketegasan hukum kalau mau aman di sini. Polisi harus mengusutnya sampai tuntas agar (bentrok) tidak berulang lagi,” katanya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, situasi dan kondisi di lokasi bentrok Desa Mekarjaya Abadi dan kampung lainnya sudah aman dan terkendali. Warga setempat sudah beraktivitas seperti biasa. “Sudah terkendali, warga sudah beraktivitas,” katanya.

Kawasan hutan produksi (tanaman industri) Register 45 Sungai Buaya Mesuji merupakan lahan hutan lindung milik negara. Berdasarkan Kepmenhut Nomor 93 Tahun 1997 menyatakan, penetapan kawasan hutan produksi Register 45 seluas 43.100 hektare kepada pemegang Hak Pengusahaan Kawasan Hutan Industri (HPHTI) yang dipegang PT Silva Inhutani Lampung (SIL).

Kemitraan PT SIL dengan masyarakat setempat dalam menggarap lahan seluas tersebut tidak berlangsung baik. Warga dari luar terus berdatangan ke lahan tersebut dan menetap.

Sedangkan pengawasan dari Kemenhut juga tidak efektif. Sehingga lahan seluas tersebut dimanfaatkan oknum (calon tanah) untuk dijualbelikan dengan harga miring. Warga dari luar terus berdatangan sejak 1994. Warga yang mendiami lahan itu lebih awal selalu berkonflik dengan pendatang lainnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement