Sabtu 27 Jul 2019 20:20 WIB

Terancam Hukuman Mati, M Tamzil: Saya Ikuti Prosedur Hukum

M Tamzil membantah penerimaan Rp 250 juta untuk pembayaran cicilan mobil.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolanda
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang senilai Rp170 juta hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil, Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dalam kasus tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang senilai Rp170 juta hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil, Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dalam kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Kudus M Tamzil langsung mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019. Kepada awak media, Tamzil mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang ada, termasuk adanya ancaman maksimal hukuman mati terhadap dirinya.

"Ya saya akan mengikuti proses hukum yang ada. Dan ada bantuan hukum dari pengacara," kata Tamzil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7).

Baca Juga

Saat disinggung ihwal penerimaan Rp 250 juta untuk membayar cicilan mobilnya, Tamzil langsung mengelaknya. Menurutnya dana tersebut diterima oleh staf khususnya yakni Agus Soeranto yang juga merupakan tersangka perkara ini. 

"Yang jelas dana itu tidak ada dana di saya. (Cicilan mobil) itu stafsus saya, saya enggak perintah," tegasnya. 

Ia pun juga menegaskan, perkara korupsi yang juga pernah menjeratnya sebelumnya tidak menyebabkan kerugian negara. Menurutnya saat itu ia hanya salah dalam prosedur.

Diketahui, Tamzil yang juga Bupati Kudus periode 2003-2008 pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005. Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014. Saat itu, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.

Dalam perkaranya, Tamzil diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani. Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara dalam perkara ini, diduga Tamzil meminta Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, untuk mencarikan uang Rp 250 juta untuk pembayaran mobil Terrano miliknya. Stafsus pun berkoordinasi dengan ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati terkait siapa yang akan dimintai uang.

Kemudian ajudan Bupati teringat bahwa Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan sempat meminta agar membantu karirnya. Ajudan pun menemui Akhmad Sofyan dan menerangkan bahwa Bupati Tamzil tengah butuh uang Rp 250 juta.

"Pada saat itu AHS (Akhmad Sofyan) menyatakan tidak sanggup untuk menyediakan Rp 250 juta," tutur Basaria.

Namun tak berselang lama, Akhmad Sofyan pun menemui ajudan Bupati. Pada tanggal 26 Juli 2019, sekitar pukul 06.00 WIB, Akhmad Sofyan membawa uang Rp 250 juta dibungkus goodie bag berwarna biru ke rumah ajudan Bupati.

Ajudan langsung membawa masuk uang tersebut dan mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya. Sisa uang kemudian dibawa ajudan Bupati dan diserahkan pada stafsus Bupati di pendopo Kabupaten Kudus. 

"ATO (stafsus) keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas kepada (NOM) ajudan Bupati lainnya, disaksikan oleh UWS. ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM untuk membayarkan mobil Terrano milik pak Bupati," terang Basaria.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement