REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyesalkan kembali ditetapkannya seorang Kepala Daerah dalam perkara korupsi. KPK baru saja menetapkan Bupati Kudus M Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019.
"KPK menyesalkan terjadinya suap yang melibatkan kepala daerah terkait dengan jual beli jabatan. KPK mengingatkan, kasus jual beli jabatan ini tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan," kata Basaria di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7).
Basaria melanjutkan, perilaku Bupati Kudus M Tamzil sangat tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk pengembangan sumber daya manusia yang professional yang merupakan salah satu tujuan dari reformasi birokrasi yang tengah dilakukan. Diketahui, reformasi birokrasi juga menjadi salah satu fokus dari Program Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) yang sudah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
Sehingga, sambung Basaria dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk. Terulangnya kembali kasus seperti ini juga sekaligus menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat bahwa penting untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah.
"Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih," tegas Basaria.
KPK baru saja menetapkan Bupati Kudus M Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019. Selain Bupati Tamzil, KPK juga menjerat Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.