Sabtu 27 Jul 2019 17:30 WIB

Kronologi OTT Bupati Kudus, KPK Amankan Rp 170 Juta

Bupati Kudus diduga memerlukan uang Rp 250 juta untuk pembayaran mobil miliknya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolanda
Wartawan memotret ruangan staf bupati Kudus usai digeledah dan disegel KPK di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019).
Foto: Antara/Kokom
Wartawan memotret ruangan staf bupati Kudus usai digeledah dan disegel KPK di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menuturkan kronologis tangkap tangan terhadap Bupati Kudus M Tamzil pada Jumat (26/7). Tangkap tangan ini, kata Basaria, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait akan adanya praktik yang tidak bersih dalam proses pengisian perangkat daerah di Kabupaten Kudus.

"Dan setelah kami tindaklanjuti melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan hingga  penyelidikan, ditemukan sejumlah bukti awal terjadinya transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah," tutur Basaria di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7).

Baca Juga

KPK baru saja menetapkan Bupati Kudus M Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019. Selain Bupati Tamzil, KPK juga menjerat Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan. 

Basaria menuturkan, sekitar pukul 09.30 WIB, tim satgas KPK melihat NOM yang merupakan ajudan Tamzil  berjalan dari ruang kerja Tamzil, ke rumah dinas Agus dengan membawa sebuah tas selempang. Pada saat itu tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang. 

"Tim pun mengamankan NOM dan UWS (Ajudan Bupati Kudus) di Pendopo Kabupaten Kudus pada pukul 09.36 WIB," ungkap Basaria. 

Tim kemudian membawa keduanya ke ruang kerja Agus di Pendopo.  Bersamaan itu pula Tim mengamankan Agus di rumah dinasnya yang berdekatan dengan  ruang kerjanya di Pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta.

Kemudian, sekitar pukul 10.15 WIB Tim mengamankan Tamzil di ruang kerja Bupati. Tim juga melakukan penangkapan CW yang merupakan Calon Kepala DPPKAD  dan SB  yang merupakan staf DPPKAD Kabupaten Kudus secara terpisah pada pukul 12.00 WIB.

Setelah itu, tim kemudian bergerak menangkap Akhmad Sofyan di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian dilakukan pemeriksaan awal terhadap 7 orang yang diamankan di Polda Jawa 

Tengah dan Polres Kudus tim kemudian membawa 7 orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Sabtu (27/7) pagi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, diduga , Bupati Kudus, M Tamzil meminta Stafsus untuk mencarikan uang Rp 250 juta untuk pembayaran mobil Terrano miliknya. Stafsus pun berkoordinasi dengan ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati terkait siapa yang akan dimintai uang.

Kemudian ajudan Bupati teringat bahwa Akhmad Sofyan sempat meminta agar membantu karirnya. Ajudan pun menemui Akhmad Sofyan dan menerangkan bahwa Bupati Tamzil tengah butuh uang Rp 250 juta.

"Pada saat itu AHS (Akhmad Sofyan) menyatakan tidak sanggup untuk menyediakan Rp 250 juta," tutur Basaria.

Namun tak berselang lama, Akhmad Sofyan pun menemui ajudan Bupati. Pada tanggal 26 Juli 2019, sekitar pukul 06.00 WIB, Akhmad Sofyan membawa uang Rp 250 juta dibungkus goodie bag berwarna biru ke rumah ajudan Bupati.

Ajudan langsung membawa masuk uang tersebut dan mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya. Sisa uang kemudian dibawa ajudan Bupati dan diserahkan pada stafsus Bupati di pendopo Kabupaten Kudus. 

"ATO (stafsus) keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas kepada (NOM) ajudan Bupati lainnya, disaksikan oleh UWS. ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM untuk membayarkan mobil Terrano milik pak Bupati," terang Basaria.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement