Kamis 25 Jul 2019 02:07 WIB

KPK Sita Properti di Samarinda Terkait Kasus Rita Widyasari

Tanah dan bangunan yang disita KPK terletak di Villa Tamara, Samarinda, Kaltim.

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp436 miliar Rita Widyasari berjalan untuk menjalanin pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp436 miliar Rita Widyasari berjalan untuk menjalanin pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan di Villa Tamara, Samarinda, Kalimantan Timur dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RIW). Terkait penyitaan aset tersebut, KPK memeriksa seorang saksi atas nama Roni Fauzan dari unsur swasta untuk tersangka Rita di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7).

Selain itu, KPK juga memeriksa lima saksi yang dilakukan di Aula Polresta Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. "Pada pemeriksaan hari ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap aset tersangka RIW dalam kaitannya dengan kasus TPPU. Aset yang disita berupa adalah tanah dan bangunan di Villa Tamara, Samarinda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset-aset milik Rita senilai Rp 70 miliar berupa rumah, tanah, aparteman, dan barang lainnya. Untuk diketahui, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk tersangka Rita terkait TPPU.

Seperti diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp 248,9 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.

Namun dalam vonis, hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement