Selasa 23 Jul 2019 17:41 WIB

Mantan Plt Ketum PSSI Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara

Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7) sore.  Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Joko Driyono dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin.

Baca Juga

Ia menyatakan terdakwa Joko Driyono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu kepada yang berwenang dalam kasus pengaturan skor yang melibatkan dirinya.

Sidang yang dimulai pukul 14.30 itu berjalan kurang lebih 90 menit. Joko Driyono tak berkomentar ketika memasuki ruang sidang. Nampak sang istri yang menggunakan baju dan jilbab abu-abu, Plt. Ketua Umum PSSI Gusti Randa, CEO Persija Ferry Paulus dan beberapa perwakilan klub yang datang langsung menghadiri sidang.

Setelah putusan dibacakan majelis hakim, Joko Driyono menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dibebankannya. Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Joko dengan 2 tahun 6 bulan penjara pun menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, pria yang akrab disapa Jokdri itu terncam pidana 7 tahun karena dijerat pasal  Pasal 363 KUHP, Pasal 235 KUHP, Pasal 233 KUHP, Pasal 232 KUHP, dan Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement