REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Masyarakat Kabupaten Sleman, DIY, diminta melestarikan nilai-nilai dan budaya Jawa. Salah satunya, aksara Jawa yang belakangan memang sudah sangat jarang digunakan.
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan, nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam budaya Jawa penting untuk membangun karakter generasi penerus. Terutama, di era terbuka seperti saat ini.
"Budaya Jawa jati diri kita," kata Sri, di tengah-tengah sarasehan program restorasi sosial Gerakan Bangga Penggunaan Aksara Jawa (Gerbangpraja) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman.
Kegiatan mengusung sub tema Nggugah Rasa Sithik Edhing Lumantar Aksara. Kegiatan dilaksanakan menggandeng komunitas Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kabupaten Sleman.
Ia menekankan, dengan kembali melestarikan budaya Jawa akan dapat membawa kesejukan. Sekaligus, mengurangi potensi gesekan-gesekan yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Terlebih, dalam budaya Jawa ada banyak filosofi yang mengajarkan semua untuk saling bertoleransi. Sri berharap, generasi muda tidak malu menunjukkan jati diri sendiri sebagai orang Jawa.
"Ini tantangan kita bersama terlebih di era globalisasi seperti saat ini," ujar Sri.
Kepala Dinas Sosial DIY, Untung Sukaryadi menuturkan, Gerbangpraja memang merupakan program restorasi sosial. Tujuannya, membangkitkan kembali semangat kebersamaan antar masyarakat di DIY.
Salah satunya, melalui penggunaan aksara Jawa sebagai sarana informasi sehari-hari. Untung menekankan, aksara bukan hanya sebagai identitas masyarakat.
Lebih dari itu, lanjut Untung, aksara merupakan benteng karakter dari sebuah bangsa. Karenanya, aksara jawa dirasa harus fleksibel agar dapat digunakan untuk menuliskan bahasa-bahasa lain.
"Dinas Sosial DIY juga sudah membuat panduan penulisan aksara Jawa untuk bahasa Indonesia dan juga bahasa Inggris," kata Untung.
Pada kesempatan itu, bupati Sleman menyematkan pin kepada relawan RAPI sebagai semangat sosialisasi Gerbangpraja. Gerakan itu telah dicanangkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, tahun lalu.
Turut dilaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 17 Tahun 2018 kepada RAPI Sleman. Hadir sebagai narasumber KPH Yudhaningrat dan Ki Sutikno.