REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan rekomendasi turun kelas 615 rumah sakit (RS). Ke 615 rumah sakit itu baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Turun kelas (615) RS mitra BPJS Kesehatan berlaku September 2019. Penurunan kelas RS sebenarnya dari hasil tindak lanjut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), salah satunya mengenai review kelas RS," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Senin (22/7).
Disinggung mengenai penurunan kelas bisa mengurangi pembiayaan BPJS Kesehatan, dia membenarkannya. Ia menegaskan, pihaknya tidak bisa menggunakan uang negara yang dititipkan ke BPJS Kesehatan untuk kegiatan pelayanan kesehatan yang tidak selayaknya atau ada selisih harga. Karena beda kelas RS padahal uang itu bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan lainnya.
Di tempat yang sama, Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menambahkan, Kemenkes yang mengatur hal itu karena ingin menyesuaikan kualitas. Ia mengklaim nantinya ini bisa berpengaruh ke kualitas dan sumber daya manusia (SDM). Karena itu, pihaknya berharap peserta JKN-KIS mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas. "Kami harapkan peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan berkualitas tanpa diskriminasi," katanya.