Senin 22 Jul 2019 17:21 WIB

Belum Ada Lembaga Keuangan Menyalahgunakan Data Penduduk

Kemendagri menegaskan ada sanksi jika lembaga keuangan melakukan pelanggaran.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan mengenai temuan penjualan blangko KTP elektronik di Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan mengenai temuan penjualan blangko KTP elektronik di Jakarta, Kamis (6/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan belum ada lembaga keuangan yang melakukan pelanggaran dalam menggunakan data kependudukan. Kemendagri menegaskan sanksi pidana dan denda jika ada lembaga keuangan yang melakukan pelanggaran dalam menggunakan data kependudukan.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arief Fakhrulloh, mengatakan dalam kerjasama dengan Dukcapil Kemendagri, lembaga keuangan pemerintah dan swasta memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda. Potensi penyalahgunaan data pun berbeda-beda. 

Baca Juga

"Berbeda-beda tergantung dari data yang digunakan," kata Zudan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (22/7).  

Sebelumnya, Zudan mengatakan kerja sama yang dilakukan Kemendagri dengan lembaga pembiayaan swasta bersifat memudahkan layanan kepada masyarakat. Menurut Zudan, Kemendagri memberikan hak akses ke lembaga pemerintah dan swasta untuk membantu verifikasi data dan mendorong layanan menuju digital.

Dengan demikian, saat menggunakan layanan tersebut, masyarakat tidak perlu mengisi sejumlah formulir. "Cukup menulis nomor induk kependudukan (NIK) saja.  Daripada perusahaan harus meminta KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) calon nasabah, lebih baik akses data sehingga semuanya menjadi mudah dan akurat, " ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan (adminduk). Pelaksanaan teknisnya pun sudah diatur dalam Peraturan Kemendagri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2015. 

"Pemberian hak akses ini mampu mencegah fraud, kejahatan pemalsuan dan dokumen. Juga meningkatkan kualitas pelayanan publik," lanjut Zudan.  

Setiap lembaga yang memberikan layanan publik, ungkap dia, dapat diberikan akses data untuk menggunakan data dari Dukcapil Kemendagri sesuai pasal 58 ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.  

"Dalam UU Adminduk juga sudah diatur tentang perlindungan rahasia data pribadi. Bagi yang melanggar ada sanksi pidana maksimal dua tahun dan denda. Sesuai hak dan kewajiban dalam perjanjian kerjasama Dukcapil dengan lembaga pengguna, maka bila lembaga pengguna menyalahgunakan hak akses akan diputus kerjasamanya," tegas Zudan.

Sementara itu, kerja sama pemanfaatan data ini sudah dimulai sejak 2013. Saat ini, 1.227 lembaga yg bekerjasama dengan Dukcapil Kemendagri, di antaranya FIF dan Astra Multi Finance. 

Terkait pemberian akses data penduduk kepada lembaga swasta tersebut, Anggota Ombudsman RI Alvin Le Ling Piao mempertanyakan dasar hukum terkait perlindungan data pribadi WNI. "Faktanya, makin hari makin banyak penipuan untuk transfer dana ke rekening bank terutama bank BUMN yang identitas pemilik rekening diragukan keabsahannya. Penawaran kredit, asuransi kartu kredit dan promo lain-lainnya sudah menyapa sasaran dengan nama lengkap dan data-data pribadi," kata Alvin dalam akun media sosialnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement