REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembenahan dalam sistem internal berkenaan dengan penanganan tahanan. Ini menyusul temuan Ombudsman terkait maladministrasi dalam pengawalan tahanan Idrus Marham saat berobat ke rumah sakit MMC Jakarta.
"Kami meminta pimpinan KPK melakukan tindakan korektif dan memberikan teguran kepada kepala hiro umum, direktur pengawasan internal dan kepala bagian pengamanan terkait maladministrasi," kata Teguh Nugroho di Jakarta, Selasa (16/7).
Dia melanjutkan, pimpinan KPK juga diminta untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi kepala Biro Umum, direktur Pengawasan Internal dan kepala bagian Pengamanan terkait perawatan tahanan. Pimpinan juga dianjurkan untuk menyusun peta potensi maladministrasi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari petugas pengamanan dan pengawalan tahanan serta petugas cabang rutan KPK.
Pengawasan dia melanjutkan, dapat dilakukan melalui Inspeksi mendadak, pengamatan tertutup, dan pemeriksaan administratif terkait perawatan tahanan. Teguh mengatakan, penting bagi Biro Umum KPK untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan dukungan sarana prasarana terkait pengamanan dan pengawalan tahanan.
"Dengan memerhatikan potensi risiko dan penempatan jumlah personel pengamanan dan pengawalan tahanan serta penggunaan pakaian tahanan dan borgol selama berada di luar Rutan," katanya.
Ombudsman juga meminta KPK untuk mengevaluasi kinerja pelaksana tugas kepala rutan dan pelaksana harian kepala rutan dalam penyelenggaraan administrasi pengeluaran tahanan, kontrol terhadap berkas administrasi. Hal itu, dia mengatakan, dapat dilakukan dengan melakukan pengecekan waktu pelaksanaan penandatanganan kelengkapan administrasi, serta proaktif untuk meminta informasi tentang kondisi dan perilaku tahanan selama berada di luar Rutan.
Ombudsman, Teguh melanjutkan, juga meminta KPK untuk memerintahkan Direktur Pengawasan Internal guna melakukan pemeriksaan terhadap M selaku petugas pengawal Idrus Marham. M, dia mengatakan, telah melakukan maladministrasi terkait pengenaan pakaian tahanan, penggunaan borgol, penggunaan alat komunikasi dab pembiaran terhadap aktivitas mantan sekjen Golkar tersebut.
Teguh melanjutkan, dalam melakukan pemeriksaan nanti, direktur Pengawasan Internal disarankan untuk melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam internal staf Cabang Rutan KPK dan Staf Pengamanan dan Pengawalan Tahanan.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan Idrus sedang berada di rumah sakit MMC pada Jumat (21/6) pukul 12.00 WIB lalu. Ombudsman menilai ada maladministrasi dengan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK dalam peristiwa itu.
Sementara, KPK telah memeberhentikan M secara tidak hormat. Pengawal terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait.