Selasa 16 Jul 2019 09:09 WIB

Hasil Temuan TGPF Kasus Novel Baswedan Dibeberkan Besok

TGPF akan mengungkap hasil penyelidikan mereka selama enam bulan masa penelusuran.

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penanganan teroris Kalimantan Tengah (Kalteng).di Mabes polri, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penanganan teroris Kalimantan Tengah (Kalteng).di Mabes polri, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan siap mengungkapkan hasil penyelidikan mereka selama enam bulan masa penelusuran. Temuan tersebut rencananya akan dirilis Rabu (17/7) besok.

“Ya besok (akan dirilis) sekitar jam 10.00 WIB,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonformasi dalam pesan tertulis, Selasa (16/7).

Baca Juga

Hanya saja lanjut Dedi, untuk lokasi konferensi pers masih belum ditentukan. Rencana hari ini, kata Dedi, bersama tim baru akan merapatkan agenda konferensi pers. “Untuk tempat, hari ini saya ketemu sama tim Gabungan, Pakar dan yang lain,” jelasnya.

Dedi juga kembali mengingatkan bahwa pengungkapan hasil temuan TGPF nanti masih belum mengerucut terhadap pelaku penyiraman air keras tersebut. Karena masih dalam proses penyelidikan yang lebih dalam.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada 11 April 2017. Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tidak dikenal di lingkungan rumahnya usai shalat subuh.

Novel pun seketika dilarikan ke rumah sakit. Bahkan untuk mengembalikan fungsi penglihatannya, Novel kemudian menjalani perawatan di Singapura.

Hingga 2019 ini kasus tersebut masih menjadi misteri. Siapa terduga pelaku hingga dalang di balik penyiraman air keras di wajah penyidik senior KPK belum juga terungkap.

Koalisi masyarakat antikorupsi terus mendesak agar Presiden RI Joko Widodo segera membentuk tim investigasi internal. Namun, Jokowi masih mempercayakan kasus tersebut diungkap oleh Kepolisian dibawah pengawasan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Kapolri pun kemudian membentuk tim ini pada 8 Januari 2019 berdasarkan surat keputusan nomor :Satgas/3/I/HUK.6.6./2019

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement