REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menerima gugatan pelanggaran administrasi pemilu (PAP) dari pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Saat ini berkas sudah lengkap dan MA akan memutuskan dalam 14 hari pascasidang dimulai.
"Semua berkas sudah lengkap dan tinggal menunggu hari sidang. Dalam waktu 14 hari insyaallah sudah diputus," ujar Ketua Bidang Hukum dan Humas MA, Abdullah, melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Kamis (11/7).
Abdullah tidak menerangkan lebih lanjut kapan hari pertama sidang akan dilaksanakan. Menurut dia, gugatan PAP itu dimohonkan oleh Prabowo-Sandi dengan kuasa hukum Nicholay Aprilindo.
Sebelumnya, pemohonan PAP Pilpres 2019 sudah diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Tapi, permohonan tersebut tidak diterima oleh MA.
Ketika itu, sengketa PAP diajukan oleh Ketua BPN Prabowo-Sandi, Jenderal (Purn) Djoko Santoso terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Abdullah, dalam pertimbangan putusan permohonan ini, MA menyatakan gugatan BPN bukanlah objek PAP.
Menurutnya, yang seharusnya menjadi objek perkara adalah keputusan KPU yang mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden berdasarkan putusan Bawaslu yang menyatakan calon presiden dan wakil presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dengan begitu, seharusnya pemohon PAP adalah calon presiden dan wakil yang terkena diskualifikasi.