Kamis 11 Jul 2019 13:37 WIB

Penjelasan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Soal Gugatan ke MA

Kuasa hukum menyebut permohonan itu bukanlah kasasi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut, permohonan pelanggaran administratif pemilu (PAP) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) bukanlah bentuk kasasi. Upaya hukum itu melanjutkan laporan pelanggaran pemilu terdahulu yang diajukan ke Bawaslu.

Pengacara Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo, menjelaskan, permohonan itu untuk memeriksa dugaan pelanggaran administratif pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilpres atas  Putusan Pendahuluan Bawaslu No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019.

Baca Juga

"Dasar hukum pengajuan PAP tersebut adalah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sebagaimana telah kami uraikan di dalam permohonan PAP kami pada Mahkamah Agung RI. Sehingga tidak bisa dikatakan permohonan tersebut kedaluwarsa dan atau lewat waktu," kata Nicholay dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7).

Nicholay menyebut, Bawaslu bukanlah pengadilan tingkat pertama karena Bawaslu bukan badan atau lembaga peradilan maupun lembaga peradilan khusus. Namun, Bawaslu adalah pelaksana pemilu yang berfungsi sebagai pengawas dan diberi kewenangan oleh UU Pemilu untuk menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan memutuskan laporan, serta memberikan rekomendasi kepada KPU.

"Dengan demikian, Bawaslu tidak dapat dipersamakan dengan lembaga peradilan seperti pengadilan negeri, karena Bawaslu tidak berada di dalam lingkup UU Mahkamah Agung dan atau UU Kekuasaan Kehakiman," lanjut Nicholay.

Karena Bawaslu menghentikan laporan pada 15 Mei 2019, maka pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais mengajukan permohonan PAP No.1 P/PAP/2019 ke MA pada 31 Mei 2019. Namun, pada 26 Juni 2019, MA tidak menerima permohonan pemohon Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais, dengan pertimbangan cacat formal, yaitu bahwa legal standing dari Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais bukanlah sebagai pemohon prinsipal.

Setelah itu, pemohon prinsipal dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga memberikan kuasa mengajukan permohonan PAP pada Mahkamah Agung RI, dan permohonan PAP diterima serta diregister oleh panitera Mahkamah Agung RI dengan nomor register permohonan 2 P/PAP/2019.

Nicholay pun menegaskan, permohonan PAP bukan kasasi akibat rasa tidak puas terhadap putusan PHPU MK tertanggal 27 Juni 2019. Permohonan PAP dari Prabowo-Sandi tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya hukum terhadap Laporan TSM terdahulu yang diajukan oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais terhadap putusan Bawaslu RI dan MA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement