Kamis 11 Jul 2019 06:51 WIB

Gugatan Prabowo ke MA, Pengacara Bantah tak Koordinasi

Kuasa hukum Prabowo-Sandi jawab soal kasasi ke MA siang ini.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Nicholay Aprilindo akan menjawab kesimpungsiuran kabar terkait kasasi persoalan kecurangan terstruktur sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calob wakil presiden pilpres 2019 Prabowo-Sandiaga. Rencananya siang ini akan ada konferensi pers terkait hal itu.

"Besok (hari ini) pukul 12 siang saya adakan konferensi pers bertempat di Jasmine 3 Hotel Ayana Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat," kata Nicholay saat dihubungi melalui pesan elektronik, Rabu (10/7).

Baca Juga

Sebelumnya sempat dikabarkan bahwa kuasa hukum tidak berkoordinasi dengan mantan direktur advokasi hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad terkait langkah pengajuan ulang kasasi tersebut. Nicholay pun membantah hal itu. "Nggak bener itu, nanti pada saat konferensi pers akan di jelaskan," ucapnya.

Eks Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Andre Rosiade menegaskan bahwa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandiaga. Seperti halnya yang dikatakan  Dasco, Andre menuturkan pengajuan kasasi itu dilakukan oleh tim kuasa hukum tanpa berkoordinasi terlebih dahulu.

"Saya sudah cek kepada Direktur Hukum dan Advokasi yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra, Bang Dasco, Bang Sufmi Dasco Ahmad sudah menyampaikan mereka tidak mengetahui laporan itu lalu Bang Dasco juga sudah mengkonfirmasi ke Bang Sandi, Bang Sandi juga tidak mengetahui hal itu," ujar Andre di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Andre mengatakan setelah dilakukan pengecekan, ternyata kasasi yang diajukan kembali ke MA tersebut ternyata sudah kedaluarsa. Oleh karena itu, kubu Prabowo-Sandiaga tidak mengambil sikap apapun setelah mengetahui bahwa masa perbaikan pernohonan tersebut sudah kadaluarsa.

"Jadi tanpa dicabut pun itu akan gugur sendirinya karena kasus itu gugur dengan sendirinya," tutur Andre.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement