Rabu 10 Jul 2019 15:35 WIB

Gerindra Akui Perbaikan Permohonan Kasasi Sudah Kedaluwarsa

Gerindra menegaskan, Prabowo-Sandi akan menghormati putusan MK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Sufmi Dasco Ahmad, saat mengajukan penangguhan penahanan terhadap Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya di Polda Metro Jaya, Senin (3/6).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Sufmi Dasco Ahmad, saat mengajukan penangguhan penahanan terhadap Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya di Polda Metro Jaya, Senin (3/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, perbaikan permohonan kembali kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Agung (MA) sudah kedaluwarsa. Dengan demikian, permohonan tersebut tidak akan membuahkan hasil apa pun.

"Sudah lewat masa waktu," kata Dasco kepada Republika, Rabu (10/7).

Baca Juga

Hal senada juga disampaikan anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade. Setelah ditelusuri, pengajuan kasasi oleh kuasa hukum Prabowo-Sandiaga ke MA yang tidak dikoordinasikan tersebut ternyata sudah kedaluwarsa.

"Jadi, meskipun dilaporkan ulang kembali rencananya kan BPN mau ambil sikap, ternyata setelah ditelusuri BPN laporan pun yang baru itu sudah kedaluwarsa.

Jadi, intinya kasusnya sudah kedaluwarsa," ujarnya.

Ia membantah bahwa upaya tersebut merupakan bentuk upaya hukum lain setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga pada persidangan di MK akhir Juni lalu. Menurut dia, Prabowo telah menghormati seluruh puusan MK.

"Jadi, saya rasa bukan tidak move on, jadi clear sudah beliau menghormati putusan MK," tutur mantan juru bicara (jubir) BPN Prabowo-Sandiaga itu.

Andre juga mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan masa waktu permohonan tersebut seharusnya berakhir.

Sebelumnya kuasa hukum kubu Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo, membenarkan gugatan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait sengketa pelanggaran administratif pemilihan umum terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu TSM pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 atas Putusan Bawasu RI No. 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 tidak diterima atau NO oleh MA. Ia memang sempat mengatakan, bahwa kuasa hukum akan mengajukan kembali jika syarat formil yang diminta udah dilengkapi.

"Syarat-syarat formal itu akan kami lengkapi dan akan kami masukan lagi," ujar anggota direktorat advokasi dan hukum BPN Prabowo-Sandiaga tersebut, Kamis (27/6) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement