Rabu 10 Jul 2019 12:16 WIB

KPU: Kami Siap Jawab Gugatan Kasasi Prabowo-Sandi ke MA

Dasco menyebut gugatan diajukan pengacara tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner KPU, Hasyim Asyari
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Komisioner KPU, Hasyim Asyari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya siap memberikan jawaban atas gugatan kasasi kedua yang diajukan paslon capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA). Hasyim mengaku KPU sudah menyusun jawaban atas gugatan tersebut.

Menurut Hasyim, posisi KPU dalam kasasi ini adalah sebagai pihak yang turut tergugat.

Baca Juga

"Ya kalau KPU digugat di MA ya KPU juga akan menanggapi. (Jawaban) sudah disusun," ujar Hasyim dalam keterangannya, Rabu (10/7).

Dalam jawaban tersebut, KPU menggunakan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa PHPU Pilpres kubu Prabowo-Sandiaga Uno. Pasalnya, perkara yang digugat oleh Prabowo-Sandiaga Uno ke MA hampir sama dengan yang digugat di MK.

"Kita juga akan akan mempertanyakan apakah MA berwenang untuk mengadili perkara ini dalam jawaban tersebut," tegas Hasyim.

Meski demikian, Hasyim menuturkan, KPU tidak mempermasalahkan Prabowo-Sandiaga Uno yang menggunakan jalur hukum yang ada jika merasa sengketa Pilpres 2019 belum selesai. KPU mempersilahkan lembaga peradilan menilai benar salahnya langkah hukum yang ditempuh capres-cawapres nomor urut 02 itu.

"Ya ada pihak yang merasa belum selesai mau dituntaskan kan silahkan saja, semua jalur dipakai ya. Bahwa kemudian jalurnya bener atau tidak nanti peradilan yang akan menyatakan itu," tambah  Hasyim.

Sebelumnya, Ketua Kuasa Hukum capres-cawapres Joko Widowo-KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Prabowo-Sandiaga Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan pemilu ke MA. Gugatan kasasi Prabowo-Sandi ke MA merupakan gugatan kasasi kedua setelah sebelumnya keduanya pernah mengajukan kasasi ke MA melalui Ketua BPN, Djoko Santoso.

MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut 'tidak dapat diterima' atau NO. Kemudian MA menilai Ketua BPN Djoko Santoso tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut. Sebab yang punya legal standing adalah Prabowo-Sandi sebagai pasangan capres-cawapres.

Kasasi kedua ini telah diregisrasi dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Permohonan kasasi ini tidak lagi diajukan oleh BPN, tetapi langsung oleh Prabowo-Sandiaga Uno yang dinilai punya legal standing.

Eks Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pengajuan kembali kasasi tersebut melanjutkan dari kasasi yang sempat tidak diterima oleh MA atau NO (Niet Ontvankelijk verklaard) lantaran adanya syarat formil yang belum dilengkapi.

"Itu (pengajuan kasasi), kan sebelum MK ada kasasi ke MA yang diajukan. Sebelum MK ya, lalu kemudian belum diterima karena ada syarat formil," kata Dasco kepada Republika.co.id, Rabu (10/7).

Namun Dasco melanjutkan, tanpa koordinasi dan pemberitahuan kepadanya, kuasa hukum yang menangani kasus tersebut Nicholay Aprilindo kemudian mendaftarkan ulang kasasi tersebut. Hal itu lantaran berkas-berkas yang belum dilengkapi itu akhirnya baru sempat dilengkapi sekarang.

"Kemudian dengan memakai rencana yang sebelum MK itu mereka tanpa koordinasi lagi dan memberitahukan lalu mendaftarkan ulang itu yang terjadi dan itu yang saya cek kepada Pak Sandi kemarin," ujar wakil ketua umum Partai Gerindra itu.

Kemudian saat dikonfirmasi, tim hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo enggan menjawab secara gamblang terkait alasan pengajuan ulang kasasi tersebut. Ia mengatakan bahwa ia akan menjelaskan terkait hal itu dalam waktu dekat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement