REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menjelaskan secara rinci teknis pelaksanaan rekapitulasi elektronik (e-rekap) yang rencananya akan digunakan di Pilkada 2020. Menurut Afif, e-rekap tidak bisa diterapkan tanpa persiapan yang matang.
Afif mengakui rekapitulasi hasil pemungutan suara pilkada secara elektronik bertujuan meningkatkan kualitas pemilu. Akan tetapi, hal tersebut harus dilaksanakan secara menyeluruh dan tidak bisa hanya sekadar terapi kejut saja.
"Kita semua harus memikirkan secara holistik pangkal dan ujung dari rencana ini seperti apa, " ujar Afif ketika dihubungi, Selasa (9/7).
Sebab, lanjut dia, selama ini KPU belum menjelaskan secara rinci seperti apa e-rekap yang dimaksud. Afif pun mengungkapkan Bawaslu belum pernah diajak duduk bersama untuk membahas persiapan e-rekap.
"Apakah dengan demikian e-rekap yang dimaksud adalah saat pascapenghitungan hasilnya langsung ke kabupaten dan seterusnya? Kan belum ada pembahasan sama sekali. Secara teknis yang bisa menerjemahkan atas istilah e-rekap atau rekap di UU pilkada tentu KPU. Kami belum pernah ngobrol sama sekali soal e-rekap," tegasnya.
Afif menuturkan, KPU pun mesti menjawab tantangan apakah sebanyak 270 daerah peserta Pilkada 2020 dipastikan siap menjalankan e-rekap. Kemungkinannya, kata Afif, jika rekapitulasi secara elektronik jadi diterapkan maka jumlah petugas penyelenggara pemungutan suara akan berkurang.
"Atau tetap sama? Artinya pekerjaan dua kali, e-rekap dilakukan, konvesional dilakulan, kan kita belum tahu. KPU harus menjelaskan," tambahnya.