Selasa 09 Jul 2019 18:29 WIB

Bawaslu: KPU Belum Jelaskan Rincian Pelaksanaan E-Rekap

Menurut Bawaslu, e-rekap tidak bisa diterapkan tanpa persiapan yang matang.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Bawaslu, Thamrin Jakarta Pusat, Selasa (15/5). Bawaslu duga KPU Jawa Barat Kecolongan soal insiden kaos #2019GantiPresiden saat debat publik pada Senin (14/5) malam.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Bawaslu, Thamrin Jakarta Pusat, Selasa (15/5). Bawaslu duga KPU Jawa Barat Kecolongan soal insiden kaos #2019GantiPresiden saat debat publik pada Senin (14/5) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menjelaskan secara rinci teknis pelaksanaan rekapitulasi elektronik (e-rekap) yang rencananya akan digunakan di Pilkada 2020. Menurut Afif, e-rekap tidak bisa diterapkan tanpa persiapan yang matang.  

Afif mengakui rekapitulasi hasil pemungutan suara pilkada secara elektronik bertujuan meningkatkan kualitas pemilu. Akan tetapi, hal tersebut harus dilaksanakan secara menyeluruh dan tidak bisa hanya sekadar terapi kejut saja.

Baca Juga

"Kita semua harus memikirkan secara holistik pangkal dan ujung dari rencana ini seperti apa, " ujar Afif ketika dihubungi, Selasa (9/7). 

Sebab, lanjut dia, selama ini KPU belum menjelaskan secara rinci seperti apa e-rekap yang dimaksud. Afif pun mengungkapkan Bawaslu belum pernah diajak duduk bersama untuk membahas persiapan e-rekap.  

"Apakah dengan demikian e-rekap yang dimaksud adalah saat pascapenghitungan hasilnya langsung ke kabupaten dan seterusnya? Kan belum ada pembahasan sama sekali. Secara teknis yang bisa menerjemahkan atas istilah e-rekap atau rekap di UU pilkada tentu KPU. Kami belum pernah ngobrol sama sekali soal e-rekap," tegasnya. 

Afif menuturkan, KPU pun mesti menjawab tantangan apakah sebanyak 270 daerah peserta Pilkada 2020 dipastikan siap menjalankan e-rekap. Kemungkinannya, kata Afif, jika rekapitulasi secara elektronik jadi diterapkan maka jumlah petugas penyelenggara pemungutan suara akan berkurang. 

"Atau tetap sama? Artinya pekerjaan dua kali, e-rekap dilakukan, konvesional dilakulan, kan kita belum tahu. KPU harus menjelaskan," tambahnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement