Selasa 09 Jul 2019 01:17 WIB

Pengacara Kasus Pembunuhan di Bekasi Tolak Hukuman Mati

Pengacara menilai dalil pembunuhan berencana terbantahkan di persidangan.

Rep: Febriyan A/ Red: Dwi Murdaningsih
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora, sedang memasang rompi tahanan usai melaksanakan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (11/3).
Foto: Republika/Febryan.A
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora, sedang memasang rompi tahanan usai melaksanakan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (11/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Majelis Hakim kembali mengelar sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Haris Simamora di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (8/7). Dalam sidang pembacaan duplik itu, kuasa hukum konsisten menyatakan aksi terdakwa bukanlah pembunuhan berencana seperti yang pernah disampaikan dalam pledoinya.

"Tuntutan pidana mati yang diajukan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya hanyalah didasarkan atas pembuktian yang lemah," kata kuasa hukum Haris, Alam Simamora.

Baca Juga

Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada (12/11/2018). Selama proses persidangan, Haris mengakui telah membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.

Jaksa Penuntut Umum pun menuntut terdakwa Haris Simamora berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Sebenarnya dalil pembunuhan berencana itu terbantahkan dengan sejumlah fakta persidangan," ucap Alam.

 Pertama, sambung dia, terdakwa datang ke rumah korban karena diundang. Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena kesal dihina. "Ketiga, dia melihat linggis dan membunuh berlangsung seketika tanpa jeda waktu," ujar Alam.

Alam meminta kepada mejelis hakim untuk mempertimbangkan kembali pengakuan serta fakta persidangan yang selama ini telah terbuka. Bahwa, sejatinya terdakwa melakukan perbuatannya bukan atas dasar niat seperti yang disebut penuntut umum.

Jika majelis hakim tidak mengabulkan dakwaan primer yang dibacakan penuntut umum, dalam hal ini pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Haris dikenakan dakwaam subsider pasal 338 tentang pembunuhan.

"Pasal 338 maksimal hukuman 20 tahun,  itu kalau dalil pembunuhan berencana yang didakwakan penuntut umum tidak dikabulkan majelis," ucapnya.

Rangkaian sidang Haris hanya menunggu pembacaan putusan atau vonis. Majelis hakim rencananya akan menggelar sidang putusan pada Senin (22/7) pekan depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement