Kamis 04 Jul 2019 18:08 WIB

Besok, KPU Serahkan Jawaban Sengketa Hasil Pileg ke MK

KPU juga menyerahkan alat bukti sengketa PHPU pileg.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan akan menyerahkan jawaban untuk perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/7). Selain jawaban, KPU juga menyerahkan alat bukti sengketa PHPU pileg. 

Menurut Evi, saat ini penyusunan jawaban dan alat bukti sudah hampir selesai. Setelah itu, akan diserahkan ke MK. 

"KPU RI nanti yang akan menyerahkan ke MK.  Jadi hari ini semua harus kita selesaikan baik jawaban dan penyusunan alat bukti," ujar Evi saat dijumpai di Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

Penyerahan pada Jumat, lanjut dia, berupa jawaban tertulis dan alat bukti. "Ya semuanya kami serahkan," tambah Evi. 

Sebelumnya, Komisioner KPU,  Hasyim Asy'ari, mengatakan sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg dimulai Selasa (9/7) pekan depan. Sidang pendahuluan itu akan digelar selama empat hari berdasarkan pengelompokan jadwal yang telah ditentukan. 

"Sudah ada jadwal sidang terhitung pada 9-12 Juli 2019 untuk masing-masing KPU Provinsi. Berdasarkan informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) ditentukan jadwal sidang pendahuluan pada Selasa diperuntukkan bagi lima provinsi, yakni Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara dan Papua, " ujar Hasyim ketika dikonfirmasi, Rabu (3/7).

Kemudian, pada Rabu (10/6) akan ada sembilan provinsi yang menjalani sidang.  Kesembilan provinsi itu yakni Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

Pada Kamis (11/6),  MK menjadwalkan sidang untuk sembilan provinsi, yakni Sumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, DI Yogyakarta, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur.

"Terakhir, pada Jumat (12/6), MK menggelar sidang untuk 11 provinsi,  yakni Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Riau dan Kalimantan Selatan," tambah Hasyim. 

Sementara itu,  Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya akan segera menggelar sidang PHPU pileg 2019. Dalam sidang tersebut,  setiap perkara akan diperiksa, diadili dan kemudian diputuskan lewat sistem panel. 

"Sebenarnya sama (dengan sengketa PHPU Pilpres). Tapi bedanya ini masing masing diperiksa oleh panel Hakim. Jadi masing masing panel itu terdiri dari 3 hakim," ujar Fajar Senin (1/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement