Rabu 03 Jul 2019 16:55 WIB

KPU: Sidang Sengketa Pileg 34 Provinsi Mulai Pekan Depan

Sidang pendahuluan itu akan digelar selama empat hari

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg dimulai Selasa (9/7) pekan depan. Sidang pendahuluan itu akan digelar selama empat hari berdasarkan pengelompokan jadwal yang telah ditentukan. 

"Sudah ada jadwal sidang terhitung pada 9-12 Juli 2019 untuk masing-masing KPU Provinsi. Berdasarkan informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) ditentukan jadwal sidang pendahuluan pada Selasa diperuntukkan bagi lima provinsi, yakni Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara dan Papua, " ujar Hasyim ketika dikonfirmasi, Rabu (3/7).

Kemudian, pada Rabu (10/6) akan ada sembilan provinsi yang menjalani sidang.  Kesembilan provinsi itu yakni Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

Pada Kamis (11/6),  MK menjadwalkan sidang untuk sembilan provinsi, yakni Sumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, DI Yogyakarta, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur.

"Terakhir, pada Jumat (12/6), MK menggelar sidang untuk 11 provinsi,  yakni Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Riau dan Kalimantan Selatan," tambah Hasyim. 

Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya akan segera menggelar sidang PHPU pileg 2019. Dalam sidang tersebut,  setiap perkara akan diperiksa, diadili dan kemudian diputuskan lewat sistem panel. 

"Sebenarnya sama (dengan sengketa PHPU Pilpres). Tapi bedanya ini masing masing diperiksa oleh panel Hakim. Jadi masing masing panel itu terdiri dari 3 hakim," ujar Fajar Senin (1/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement