Senin 01 Jul 2019 15:41 WIB

Ketua KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus KTP-El

KPK berupaya menuntaskan kasus KTP-el sebelum masa jabatan para komisioner habis.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Agus Rahardjo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketua KPK Agus Rahardjo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el). Menurut Agus, KPK berupaya menuntaskan kasus korupsi itu sebelum masa jabatan para komisioner habis pada akhir 2019.

"Kasus E-KTP juga begitu, kita sudah menaikkan tersangka baru mudah-mudahan nanti paling tidak untuk kasus berikutnya lebih terbuka bisa diselesaikan oleh pengganti kami tali yang pokok pokok akan selesaikan masa kepemimpinan kami yang (akan) berakhir," ujar Agus di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (1/7).

Baca Juga

Agus enggan menyebut secara rinci siapa identitas tersangka yang dalam kasus korupsi tersebut. Menurut dia, nama tersangka akan disampaikan lebih lanjut oleh KPK.

Agus menyatakan, bukan hanya kasus KTP-el, KPK juga berkonsentrasi menuntaskan kasus-kasus lain yang dianggap terbengkalai. Agus mencontohkan kasus Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Semaksimal mungkin kita selsaikan jadi seperti BLBI kita kan sudah mentersangkakan baru ya jadi insyallah itu bisa selsia sebelum kita meninggalkan tugas," ujar Agus.

Agus Rahardjo juga berharap sejumlah kasus lain nanti bisa diselesaikan. Bila belum selesai, ia berharap kasus kasus dapat diselesaikan oleh para pengganti mereka nanti sebagai komisioner lembaga antirasuah tersebut.

“Yang pokok-pokok akan kami selesaikan sampai masa kepemimpinan kami berakhir,” ujar Agus.

photo
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Pekan lalu, penyidik KPK memanggil dan memeriksa beberapa saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari (MN). Pada Selasa (25/6), KPK memeriksa dua saksi yang merupakan mantan anggota Komisi II DPR RI, yakni Yasonna Laoly dan Taufiq Effendi.

Usai diperiksa, Yasonna yang saat ini menjabat Menteri Hukum dan HAM itu menyebutkan tidak ada keterangan yang berbeda dalam pemeriksaannya. Ia mengaku dikonfirmasi soal risalah rapat pembahasan proyek KTP-el saat itu.

"Tidak ada yang beda, hanya tambahan saja. Kenal tidak Pak Markus, sama-sama anggota Komisi II ikut pembahasan ada beberapa risalah rapat saja yang kami cek. Biasalah sama saja kan harus dikonfirmasi," ucap Yasonna.

Sementara itu, Taufiq juga mengaku dikonfirmasi soal rapat risalah proyek KTP-el. "Ya, rapat-rapat," ucap Taufiq usai diperiksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement