Ahad 30 Jun 2019 16:51 WIB

Jokowi dan Maruf Amin Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

KPU tetapkan Jokowi-Maruf menang dengan torehan 55,5 persen.

Rep: Dian Erika/ Red: Teguh Firmansyah
Penetapan Presiden dan Wakil Presdien Terpilih. Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan surat keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode 2019-2024, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (30/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penetapan Presiden dan Wakil Presdien Terpilih. Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan surat keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode 2019-2024, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. Penetapan ini digelar Ahad (30/6) sore di Kantor KPU RI,  Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. 

Ketua KPU, Arief Budiman, membacakan surat keputusan (SK) SK 1185/PL.01.09-Kpt/06/KPU/VI/2019. SK tersebut mengesahkan perolehan suara pilpres paslon Jokowi-Ma'ruf Amin sebanyak 55,50 persen suara nasional. 

Baca Juga

"Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 nomor urut 01 saudara Ir H Joko Widodo dan saudara Profesor Doktor HC Kiai Haji Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024," ujar Arief. 

Dia melanjutkan, keputusan ini sekaligus mulai berlaku sejak Ahad, (30/6). 

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada 30 Juni 2019."

Penetapan KPU ini dilakukan tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Tim Kuasa Hukum paslon capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno untuk seluruhnya. Menurut majelis hakim, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6) lalu.

Dalam persidangan ini, MK menolak sejumlah dalil permohonan PHPU Pilpres 2019 Tim Hukum Prabowo-Sandi. Salah satunya, terkait pelanggaran asas pemilu yang bebas dan rahasia dengan mengajak masyarakat menggunakan bahu putuh saat mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Terhadap dalil pemohon mahkamah mempertimbangkan, selama persidangan mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih," ujar Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement