REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Iwan Carmidi mengaku kecewa atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi. Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan lebih mendukung pengembang daripada nelayan.
"Dia (Anies) ingkari janji dan dia melanggar dari kampanyenya, masyarakat nelayan, masyarakat kecil kecewa sama Pak Anies yang seenaknya mengeluarkan IMB tidak sesuai dengan omongannya," ujar nelayan di Muara Angke itu saat dihubungi, Rabu (26/6).
Ia mengatakan, Anies tak ada bedanya dengan gubernur yang sebelumnya melaksanakan proyek reklamasi. Padahal, lanjut Iwan, Anies berjanji pada masa kampanye Pemilihan Gubernur 2017 lalu menolak reklamasi.
Bahkan, Anies sempat mencabut izin pembangunan di Pulau Reklamasi dengan menyegel bangunannya pada 2018. "Setelah itu kenapa tiba-tiba dia mau melanjutkan reklamasi dengan adanya IMB itu," kata Iwan.
Iwan mengatakan, dengan diterbitkannya IMB atas bangunan-bangunan di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju, Anies dianggap berpihak pada pengembang bukan nelayan. Menurutnya, jika nanti ada kehidupan masyarakat di Pulau D itu limbah rumah tangga akan mencemari laut sekitarnya.
Pria berusia 38 tahun itu telah menjadi nelayan selama 19 tahun. Akibat pengerjaan proyek reklamasi, hasil tangkapannya pun menurun drastis. Sebab, memengaruhi biota laut yang hidup sekitar pembangunan reklamasi.
Hal itu berimbas terhadap pendapatannya yang berkurang. Satu perahu yang terdiri dari tiga orang mendapatkan penghasilan Rp 2 juta dari penjualan hasil tangkapan laut.
Namun, pendapatannya berkurang menjadi Rp 500 ribu saja saat ada pembangunan reklamasi. Iwan mengatakan, pendapatan nelayan membaik saat reklamasi dihentikan meski tak sama dengan sebelum ada reklamasi.
"Jadi mendapat Rp 1 juta setelah sampai sekarang ini sudah mulai pada pulih lagi, cuma tidak seperti dulu lagi, tidak sesempurna dulu, karena sudah terbentuk (lahan reklamasi)," kata Iwan.
Dengan adanya lahan reklamasi itu, nelayan dengan perahu kecil menjadi lebih sempit daerah tangkapannya. Sementara perahu lebih besar harus lebih ke tengah laut lagi. Iwan mengatakan, biasa mencari ikan di Pulau C dan Pulau D, tetapi sejak ada reklamasi ia kadang berlayar hingga Ancol dan Pantai Mutiara.
"Memang agak menjauh dan pendapatan kurang. Cuma lebih parah lagi kalau reklamasi dilanjutkan," kata Iwan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengklaim penerbitan IMB di lahan reklamasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi sejumlah pihak yang menolak penerbitan IMB.
"Semuanya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan kita hormati itu adalah hak setiap warga negara dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan," ujar Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Ia memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku dengan benar. Anies melanjutkan, hasil reklamasi yang ia sebut Pantai Kita, Maju, dan Bersama termasuk bagian dari daratan Ibu Kota.
Sehingga, kata dia, hasil lahan reklamasi juga akan tertuang dalam pembahasan peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR). Selain itu, revisi perda untuk memastikan bahwa reklamasi sudah tidak lagi masuk di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Semua penataan daratan, yang sudah jadi daratan semuanya akan dibahas lewat RDTR. Kalau tidak masuk dalam RPJMD artinya dia tidak lagi dilaksanakan," kata Anies.