Selasa 25 Jun 2019 16:51 WIB

Jelang Putusan MK, Polresta Solo Imbau Warga tak ke Jakarta

Polresta Solo memantau wilayah masing-masing serta melakukan pendekatan kepada warga.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ratna Puspita
Petugas kepolisian berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas kepolisian berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polresta Solo mengimbau kepada seluruh warga Kota Solo agar tidak berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi saat pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6). Imbauan tersebut dilakukan melalui upaya pendekatan terhadap pimpinan organisasi masyarakat (ormas).

Wakapolresta Solo AKBP Andi Rifai mengatakan, awal pekan ini Polresta Solo mulai melakukan pendekatan kepada pimpinan ormas-ormas di Solo. Hal itu untuk memastikan tidak ada warga Solo yang berangkat ke Jakarta saat sidang putusan MK. 

Baca Juga

Selain itu, Polresta Solo juga menggerakkan Bhabinkamtibmas di 54 kelurahan untuk memantau wilayah masing-masing serta melakukan pendekatan kepada warga. "Tidak ada penyekatan di perbatasan Solo. Kami lebih banyak melakukan pendekatan kepada masyarakat," jelasnya kepada wartawan, Selasa (25/6). 

Kepada ormas-ormas yang ada, tim sukses, dan masyarakat, dia menambahkan, Polresta Solo menyampaikan agar nanti menerima putusan MK. Sebab, putusan MK merupakan putusan final secara konstitusi. 

"Setelah itu kami harapkan semua masyarakat kembali lagi ke kehidupan seperti semula yang tidak ada terkotak-kotak dan sebagainya, semua guyub lagi," kata dia. 

Menurutnya sampai saat ini belum ada kelompok atau organisasi yang mengajukan izin melakukan aksi di Kota Solo saat sidang putusan MK. Dia juga mengaku belum mendapat informasi terkait warga atau kelompok yang berencana berangkat aksi ke Jakarta. 

Di sisi lain, Polresta Solo akan tetap melakukan penjagaan dan pengamanan di lokasi strategis seperti kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo dan kantor Bawaslu Kota Solo sampai selesai sidang putusan MK. "Kegiatan kepolisian yang kami tingkatkan tetap kami laksanakan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement