Senin 24 Jun 2019 16:55 WIB

Ikan Kerapu di Teluk Lampung Mati Diduga Akibat Pencemaran

Ikan kerapu petambak di Teluk Lampung mati diduga akibat pencemaran proyek.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nur Aini
Ikan kerapu
Foto: Antara Foto/Iggoy el Fitra
Ikan kerapu

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Ikan kerapu petambak keramba yang tersebar di perairan Teluk Lampung, Kota Bandar Lampung, banyak yang mati. Diduga matinya ikan kerapu lantaran adanya pencemaran proyek pengerukan yang sedang dilakukan PT Pelindo Cabang Panjang.

“Kami tidak tahu, belakangan ini tiba-tiba banyak ikan dalam keramba mati mengapung,” kata Suwanto, petambak ikan kerapu keramba di pesisir Teluk Lampung, Srengsem, Bandar Lampung, Senin (24/6).

Baca Juga

Ia mengatakan, bukan saja keramba miliknya, hal sama juga dialami petambak ikan kerapu keramba lainnya. Rata-rata petambak juga mengeluhkan setiap hari ikan mengambang mati. Mereka belum tahu penyebab pastinya.

Namun, menurut dia, kematian ikan dalam keramba tersebut diduga setelah adanya proyek pengerukan yang dilakukan PT Pelindo Panjang beberapa bulan terakhir. Ikan-ikan milik petambak keramba mengalami pencemaran air.

Forum Komunikasi Kerapu Lampung (FKKL) akan melayangkan gugatan secara hukum terhadap PT Pelindo Cabang Panjang terkait keluhan petambak ikan kerapu keramba di pesisir Teluk Lampung. Menurut Ali Al Hadar, ketua harian FKKL, petambak ikan akan meminta ganti kerugian setelah banyak ikan budi dayanya mati.

Dalam keterangannya, Ali menyebutkan, berkas gugatan perdata akan dikirim ke pengadilan negeri untuk meminta pertanggungjawaban dari PT Pelido Cabang Panjang setelah proyek pengerukan lautnya mengalami pencemaran sehingga ikan-ikan petambak banyak yang mati.

Menurut dia, proyek pengerukan yang dilakukan PT Pelindo berdampak pada pencemaran air laut atas limbahnya. Petambak ikan kerapu keramba yang banyak menjadi korban sehingga ada yang kehilangan mata pencariannya. FKKL beranggotakan petambak ikan kerapu yang tersebar di pesisir Teluk Lampung seperti di Pantai Sari Ringgung, Pantai Mahitam, Pulau Pahawang, dan sepanjang pesisir teluk.

FKKL menyebutkan, pihaknya menggugat ganti kerugian kepada PT Pelindo yang telah membuat petambak kehilangan mata pencarian sejak 2013 hingga 2019. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement