REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara (jubir) bidang hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantoko, mengapresiasi langkah kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan terhadap mantan komandan jenderal (Danjen) komando pasukan khusus (Kopassus) Mayjen Sunarko beberapa hari lalu. Langkah tersebut merupakan salah satu upaya untuk menurunkan tensi politik yang sempat memanas.
"Saya melihat ini sebagai salah satu bentuk cara untuk menurunkan tensi daripada perpolitikan kita," kata Hendarsam di Jakarta, Sabtu (22/6).
Menurut dia, langkah menurunkan tensi politik tersebut juga telah lebih dulu dilakukan calon presiden 02 Prabowo Subianto pada saat dirinya meminta pendukungnya untuk tidak berbondong-bondong datang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai langkah tersebut cukup berhasil untuk menurunkan suhu perpolitikan dalam negeri.
"Pak Prabowo sudah, apa namanya itu, untuk cooling down, untuk tidak ada pengerahan massa di MK dan kita sudah patuhi itu para pendukung sudah mematuhi," jelasnya.
Ia berharap kubu 01 juga mau sama-sama menciptakan suasana politik yang sejuk. Apalagi terkait adanya kabar bahwa ketua tim hukum 01 Yusril Ihza Mahendra berencana akan memidanakan saksi dari kubu 02 Beti Kristiana yang dianggap memberikan kesaksian palsu.
"Jangan sampai kita-kita ngerem, sana gas terus gitu loh," ujarnya.