REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Presiden Moeldoko mengapresiasi keputusan Panglima TNI Hadi Tjahjanto untuk menjamin penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Soenarko merupakan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api.
"Panglima TNI kan sebagai pembina bagi para purnawirawan, jadi dengan pertimbangan-pertimbangan tersendiri Panglima melakukan itu, jadi, saya kira, saya apresiasi lah panglima itu," jelas Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jumat (21/6).
Moeldoko meyakini keputusan Panglima TNI sudah dilandasi alasan yang kuat. Apalagi, menurutnya, Panglima TNI sekaligus panglima bagi para purnawirawan. Sementara soal kabar bahwa Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang ikut menjamin penangguhan penahanan Soenarko, Moeldoko mengaku tak tahu menahu.
"Iya, kayaknya begitu. Saya sih baru baca di media, bagaimana sebenarnya saya belum tahu," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Dedi mengatakan penyidik masih memproses administrasi penangguhan penahanan Soenarko.
Salah satu pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Soenarko adalah peran Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebagai penjamin Soenarko. "Ada penjaminnya, Pak Luhut dan Panglima TNI," katanya.
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019. Dia ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.