Jumat 21 Jun 2019 03:17 WIB

Rekonsiliasi Pembangunan Pelabuhan Marunda Masih Tertunda

Pembangunan Pelabuhan Marunda masih terhambat upaya rekonsiliasi.

Juniver Girsang
Juniver Girsang

JAKARTA -- PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) hingga kini belum menanggapi sejumlah upaya rekonsiliasi yang dilayangkan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN). Rekonsiliasi itu bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang menghambat pembangunan Pelabuhan Marunda.

"Kami sudah berinisiatif membuka berbagai komunikasi untuk rekonsiliasi seperti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi. Namun, yang terjadi kami malah digugat oleh KBN," ujar kuasa hukum KCN, Juniver Girsang, Kamis (21/6).

Baca Juga

Juniver menjelaskan, upaya-upaya pihaknya membuka komunikasi agar terjadi rekonsiliasi adalah penegasan pihaknya sebagai entitas bisnis yang menghendaki agar segala persoalan yang terjadi dapat segera diselesaikan secara adil dan tidak berlarut-larut. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya mengharapkan agar pembangunan Pelabuhan Marunda tidak berhenti, maka perlu ada upaya-upaya rekonsiliasi di antara para pemegang saham yang saat ini tengah menghadapi proses sengketa di pengadilan.

"Pelabuhan tetap berjalan, kami menunggu keputusan dari pengadilan saja. Harapan saya, ada rekonsiliasi di antara mereka, ada take and give," ujar Budi.

Direktur Utama PT KCN, Widodo mengatakan pihaknya sebagai perusahaan swasta sangat mengharapkan adanya kepastian usaha, kepastian investasi, maupun kepastian hukum atas kesepakatan-kesepakatan bisnis yang sudah pernah dilakukan sebelumnya. "Kami ini swasta, tidak perlu panggung macam-macam, yang penting kepastian usaha. Sesuai undang-undang PT, kami ini mencari keuntungan untuk kemaslahatan orang banyak, bukan mencari keributan," tegas Widodo.

Lebih lanjut, Juniver mengatakan, upaya-upaya rekonsiliasi antara KCN dan KBN telah digelar melalui jalur mediasi dalam bentuk rapat audiensi hingga melibatkan sejumlah kementerian. "Namun KBN tidak pernah hadir dan bukannya berdamai, KBN malah menggugat dan tidak menghiraukan seluruh rekomendasi dari Kemenhub, Kemenko Polhukam hingga rekomendasi Pokja IV," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement