Kamis 20 Jun 2019 15:51 WIB

Izin FPI Habis Hari ini, Mendagri: Belum Ajukan Perpanjangan

Tidak ada batas waktu akhir perpanjangan izin.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (20/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) hingga saat ini belum mengajukan perpanjangan izin, mengingat keterangan terdaftar organisasi itu berakhir 20 Juni 2019.

"Kami tunggu saja. Dia (FPI) mau daftar lagi atau tidak," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, di Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).

Baca Juga

Tjahjo mengatakan tidak ada batas waktu bagi organisasi kemasyarakatan untuk memperpanjang izin.

Meski demikian, Mendagri tidak menjelaskan detail status legalitas FPI, karena Kemendagri belum menerima pengajuan perpanjangan izin.

Menurutnya, Kemendagri misalnya akan mengeluarkan surat keterangan terdaftar atau SKT apabila ada organisasi kemasyarakatan yang mengajukan izin.

Dia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak berhimpun dan berserikat asal dilengkapi dengan izin. "Kami tidak bisa proaktif karena apa pun setiap warga negara berhak berhimpun berserikat," katanya pula.

Organisasi kemasyarakatan, lanjut dia, bisa mengajukan izin ke Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM atau menggunakan akta notaris.

FPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang izinnya berakhir 20 Juni 2019 sejak SKT diterbitkan 20 Juni 2014.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement