REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) hingga saat ini belum mengajukan perpanjangan izin, mengingat keterangan terdaftar organisasi itu berakhir 20 Juni 2019.
"Kami tunggu saja. Dia (FPI) mau daftar lagi atau tidak," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, di Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).
Tjahjo mengatakan tidak ada batas waktu bagi organisasi kemasyarakatan untuk memperpanjang izin.
Meski demikian, Mendagri tidak menjelaskan detail status legalitas FPI, karena Kemendagri belum menerima pengajuan perpanjangan izin.
Menurutnya, Kemendagri misalnya akan mengeluarkan surat keterangan terdaftar atau SKT apabila ada organisasi kemasyarakatan yang mengajukan izin.
Dia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak berhimpun dan berserikat asal dilengkapi dengan izin. "Kami tidak bisa proaktif karena apa pun setiap warga negara berhak berhimpun berserikat," katanya pula.
Organisasi kemasyarakatan, lanjut dia, bisa mengajukan izin ke Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM atau menggunakan akta notaris.
FPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang izinnya berakhir 20 Juni 2019 sejak SKT diterbitkan 20 Juni 2014.