Kamis 20 Jun 2019 10:58 WIB

TKN Sebut Saksi 02 Jauh dari Tudingan Kecurangan TSM

Sebagian besar saksi yang dihadirkan juga merupakan bagian dari pendukung 02.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ace Hasan Syadzily
Foto: Republika/Wihdan
Ace Hasan Syadzily

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai saksi kubu Prabowo-Sandi yang dihadirkan pada sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/6) tak membuktikan tuduhan mereka tentang kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut Ace, kubu Prabowo justru menghadirkan para saksi yang tidak meyakinkan untuk membuktikan tuduhan TSM.

"Sungguh kesaksiannya jauh dari opini yang dikembangkan mereka selama ini. Tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif atau TSM hanya isapan jempol belaka," kata Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily dalam pesan tertulis, Kamis (20/6).

Baca Juga

Ace mengatakan sebagian besar saksi yang dihadirkan juga merupakan bagian dari pendukung utama pasangan 02. Ace pun menilai, saksi tak berhasil meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebaliknya, ia mengatakan, mereka justru membukakan mata seluruh rakyat Indonesia bahwa tuduhan kecurangan itu hanyalah bersifat asumsi dan persepsi sebagaimana pernyataan-pernyataan para saksi itu. Ace menyoroti kesaksian Agus Maksum yang menyatakan ada DPT invalid sebanyak 17,5 juta. "Data itu tidak bisa dibuktikan," ujar politikus Golkar itu. 

Ace juga menyoroti kesaksian adanya pencoblosan oleh petugas KPPS di Jawa Tengah. Ternyata, kata Ace, di TPS itu telah dilakukan pencoblosan ulang sehingga seharusnya tuduhan adanya peristiwa pencoblosan petugas itu seharusnya tidak dihadirkan dalam persidangan MK karena sudah ditangani oleh Bawaslu.

photo
Hakim Mahkamah Konstitusi memperlihatkan sejumlah barang bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi kepada Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). (Republika/Putra M Akbar)

Pada beberapa kasus, lanjut Ace, peristiwa kecurangan yang mereka tuduhkan itu justru pasangan 02 yang menang. Misalnya kasus di Kabupaten Kubu Raya Kalbar dan Barito Kuala Kalsel.

Juga, ia menambahkan, soal DPT ganda yang menurut pengakuan saksi ditemukan di Bogor, Makasar dan daerah lainnya. "Dengan melihat secara seksama saksi-saksi yang dihadirkan terlihat bahwa memang mereka jauh dari tuduhan yang selama ini mereka gembar-gemborkan," kata Ace. 

Ace mengatakan, kubu Prabowo tidak siap dengan menghadirkan saksi yang kurang meyakinkan. TKN pun meyakini bahwa untuk membuktikan selisih suara kemenangan kami sebesar 16,9 juta suara sulit untuk dibuktikan. 

"Para saksi tidak cukup meyakinkan untuk menunjukan adanya perbedaan selisih hasil suara Pilpres 2019. Apalagi jika petitum Tim Hukum 02 meminta agar mereka dimenangkan dengan kesaksian seperti itu," kata Ace. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement