Kamis 20 Jun 2019 07:22 WIB

Hakim MK Sempat Cecar Saksi Pemohon Soal Keamanan

Hakim MK menilai terdapat kontrakdiksi dalam keterangan saksi bernama Hermansyah.

Saksi dari pihak pemohon Hermansyah memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Saksi dari pihak pemohon Hermansyah memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mencecar saksi yang dihadirkan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang keamanan selama memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). MK menggelar sidang lanjutan PHPU, Rabu (19/6) kemarin.

"Saya mau menegaskan saja, karena tadi ada jawaban yang ragu-ragu. Saya mau tanya pada saat ini ketika saudara memberikan keterangan ini, saudara merasa terancam?" tanya I Dewa Gede Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Saksi ketiga dari pemohon yang bernama Hermansyah itu mengaku merasa terancam sehingga hakim menanyakan alasan yang membuat saksi merasa terancam. Ahli teknologi informasi itu mengaku terancam saat terdapat beberapa mobil berhenti di dekat lingkungannya lantaran sebelumnya ia pernah mengalami kekerasan fisik saat di jalan tol pada 2017.

Hakim selanjutnya menanyakan apakah saksi sudah melapor kepada polisi karena merasa terancam. Hermansyah menjawab belum karena belum terdapat ancaman.

"Katanya tadi merasa terancam, bagaimana? Hanya asumsi saudara?" ujar I Dewa Gede Palguna yang diiyakan oleh saksi.

Untuk itu, hakim menegaskan kembali dengan menanyakan kepada saksi apakah saat memberikan kesaksian dalam sidang merasa terancam. "Ya, paling tidak saya merasa terancam juga," kata Hermansyah.

Dari jawaban saksi itu, hakim menilai terdapat kontrakdiksi dalam keterangan yang disampaikan. Kemudian, saksi menjawab belum merasa terancam secara fisik sehingga belum lapor polisi.

Hakim mengatakan merasa terancam meskipun tidak secara fisik sudah cukup menjadi alasan melapor kepada polisi, apalagi sudah tugas kepolisian mengamankan warga negara Indonesia. Dalam sidang lanjutan itu, Hermansyah memberikan kesaksian terkait Sistem Informasi Penghitungan (Situng) Suara KPU RI.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement