Selasa 18 Jun 2019 20:32 WIB

Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Tahanan Kivlan Zen

Argo menyebut perpanjangan masa penahanan Kivlan tersebut telah sesuai aturan KUHAP.

Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen. Mantan kepala staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) tersebut akan ditahan selama 40 hari ke depan.

Sebelumnya, Kivlan ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 30 Mei 2019 dan masa penahanannya akan habis pada Rabu (19/6) besok. "Iya betul, masa penahanan pak Kivlan Zen diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/6).

Baca Juga

Argo menyebut perpanjangan masa penahanan Kivlan tersebut telah sesuai aturan KUHAP. "Alasannya sesuai KUHAP ya," ujar Argo.

photo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Republika/Putra M Akbar)

Kivlan telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan POM Dam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada 30 Mei. Kivlan ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement