Jumat 14 Jun 2019 06:40 WIB

Bivitri: Maruf tak Bisa Didiskualifikasi karena Posisinya

Anak usaha tak termasuk BUMN, karena rezimnya kepemilikan bukan pengendalian.

Rep: Umi Soliha/ Red: Teguh Firmansyah
Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi istri halal bi halal dengan Presiden Joko Widodo dan Iriana Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/6).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi istri halal bi halal dengan Presiden Joko Widodo dan Iriana Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengaku tidak setuju jika pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi karena posisi Ma'ruf Amin yang tidak mengundurkan diri dari dua anak usaha BUMN.

Menurutnya, Ma'ruf Amin sama sekali tidak menyalahi aturan karena dalam  peraturan perudang –undangan BUMN. Anak usaha tidak termasuk BUMN karena rezimnya kepemilikan bukan pengendalian.

Baca Juga

“Alasan kedua mengapa saya tidak setuju adalah  Dewan Pengawas Syariah itu bukan Komisaris jadi mereka hanya sebagai penasehat saja apakah kebijakan yang ada sudah sesuai syariat atau belum,” katanya saat diskusi bertajuk 'Sidang Sengketa Pilpres Dimulai: Akankah Politik Memanas Lagi?', di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/6).

Sehingga, jelasnya, jika melihat UU perbankan syariah Dewan Pengawas Syariah itu ditempatkan bersama konsultan hukum dan kantor akuntan publik, jadi bukan pejabat atau karyawan.

Sebelumnya, Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menyatakan, paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sebab, Ma'ruf Amin belum mangajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement