Jumat 14 Jun 2019 07:26 WIB

Ini Saran Jika Kubu Prabowo Ingin Menang di MK

Kuat atau tidaknya suatu gugatan tak tergantung dari banyaknya kutipan.

Rep: Umi Soliha/ Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARATA -- Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan, kuat atau tidaknya suatu gugatan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) tidak tergantung pada banyaknya kutipan yang dilampirkan.

Menurutnya yang paling penting adalah bagaimana pihak yang menyampaikan dalil tersebut membuktikan setiap dalil yang diajukan bisa berdampak terhadap hasil guigatan di MK.

Baca Juga

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bivitri menanggapi banyaknya kutipan pernyataan tokoh yang dilampirkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi dalam permohonan PHPU pilpres.

“Yang perlu diingat yang kita persoalkan itu bukan masalah makalah yang keren, yang kita cari adalah dokumen permohonan PHPU. Sehingga, bukan hanya sekedar banyaknya kutipan namun bagaimana cara membuktikan bukti tersebut. Bukan berarti banyaknya kutipan itu bagus karena yang kita bacakan bukan makalah ataupun skripsi namun permohonan suatu perkara,” ujarnya saat diskusi bertajuk 'Sidang Sengketa Pilpres Dimulai: Akankah Politik Memanas Lagi?' di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/6).

Sebagai salah satu orang yang pernyataanya dikutip dalam permohonan PHPU tim 02 , ia mengatakan tidak kebeeratan. Sebab, dalam kaidah-kaidah pengutipan seseorang memang tidak perlu meminta izin pada orang yang perkataanya dikutip asalkan telah melampirkan sumbernya.

Namun, melihat 70 persen bukti yang disampikan ke MK adalah tautan–tautan berita dari berbagai media, jelasnya, sulit untuk membuktikan dugaan pelanggran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang diajukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement