Rabu 12 Jun 2019 10:39 WIB

Langkah BPN Persoalkan Jabatan Maruf Dinilai Mengada-ada

Johanes Tuba menganggap kedudukan Maruf tak bisa disamakan dengan pejabat BUMN.

Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin (kanan) saat halalbihalal di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/6/19).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin (kanan) saat halalbihalal di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/6/19).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Johanes Tuba Helan menilai, langkah BPN Prabowo-Sandiaga mempersoalkan keabsahan pencalonan Ma'ruf Amin adalah keliru.

Menurut dia, kedudukan KH Ma'ruf Amin sebagai anggota dewan pengawas BNI Syariah dan Mandiri Syariah tidak bisa disamakan dengan pejabat atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga

"Mempersoalkan keabsahan pencalonan KH Ma'ruf Amin dalam Pilpres adalah langkah keliru yang dibuat BPN Prabowo, bahkan terkesan mengada-ada," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Rabu.

Sebelumnya Ketua Tim Hukum Pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menilai  pasangan capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena Ma'ruf Amin melanggar ketentuan Pasal 227 huruf p UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Johanes Tuba berpendapat, Ma'ruf Amin harus melepaskan jabatan di BNI Syariah dan Mandiri Syariah jika nanti dilantik sebagai wakil presiden. Adapun untuk pencalonan tidak ada masalah,

Ia menganggap, tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga sejatinya tidak perlu lagi mencari-cari alasan yang kemudian membuat publik semakin yakin bahwa materi gugatan ke MK lemah.

BPN Prabowo-Sandiaga, kata dia, sebaiknya fokus pada materi gugatan yang sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement