Jumat 14 Jun 2019 09:12 WIB

Tim Hukum Prabowo Sebut ada Penggelembungan Suara Pakai IT

BW mengklaim suara Prabowo seharusnya 52 persen.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan) menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan) menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengklaim telah terjadinya penggerusan dan penggelembungan suara dalam proses Pemilu Presiden 2019. Penggelembungan itu, kata BW, dilakukan melalui sistem IT.  Berdasarkan hitungan Tim IT internal, kata BW, ada penggerusan suara 02 sebesar lebih dari 2.500.000 dan penggelembungan suara 01 sekitar di atas 20 juta.

"Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48 persen) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52 persen)," kata BW melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/6).

Menurut BW, proses itu diduga dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi. Hal tersebut dengan ditemukannya indikasi proses rekayasa (engineering) sekaligus adjustment atas perolehan suara yang sedari awal sudah didesain dengan komposisi atau target tertentu menggunakan sistem IT tertentu.

Fakta ini juga, kata dia, menuntut pemeriksaan form C1 di Mahkamah Konstitusi harus selangkah lebih maju. MK harus memperhatikan, melibatkan dan menggunakan IT dalam proses menguji, konfirmasi dan klarifikasi suara yang tersebut di dalam form C1 yang terdapat di dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU. Hal tersebut untuk mengetahui digital fraud yang terdapat di dalam sistem infomasi tersebut.

"Bukankah KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU No. 7 Tahun 2017. Sehingga seyogianya pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT," ujar BW menjelaskan.

BW juga mengingatkan adanya sanksi pidana jika ada yang sengaja merusak, mengganggu dan mendistorsi sistem informasi penghitungan suara sesuai Pasal 536 UU Nomor 7 Tahun 2017.

BW mengungkapkan, KPU mengatur secara khusus soal sistem informasi penghitungan suara melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019.

"Salah satu Komisoner KPU menyatakan peserta pemilu bisa mengakses Formulir C1 autentik dari seluruh TPS dalam bentuk soft copy secara mudah … sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Itu sebabnya data C1 yang berada di dalam Situng menjadi data yang bersifat mirroring dengan C1 yang digunakan untuk penghitungan berjenjang," ungkapnya.

Selain itu ia menerangkan, Bawaslu dalam salah satu putusannya menyatakan, 'keberadaan sistem informasi penghitungan suara memiliki urgensi bagi wewenang keterbukaan akses informasi publik dan dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik. Menurut BW, hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 huruf f, Pasal 14 huruf b, c dan e UU Nomor 7 tahun 2017” (Putusan No.lmor 07/LP/PP/ADM/RA/00.00/V/2009 tanggal 14 Mei 2019).

Berdasakan hasil analisis forensik, kata BW, tim IT juga menemukan kecurangan berupa penggelembungan suara di 25 Propinsi dan menyebar di beberapa Provinsi di Pulau Jawa, Pulau Sumatra, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi dan Bali, Nusa Tenggara Timur dan terjadi di lebih dari 400 Kabupaten/Kota.

"Jika dilihat dari besar jumlah suara, penggelembungan suara terbesar terjadi di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Lampung," kata dia.

Penggelembungan

Menurut BW, jika dilihat dari persentase suara pasangan 01 dibandingkan kehadiran maka penggelembungan terbesar terjadi di Propinsi Jawa tengah, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat dan Jambi, Kalimantan Selatan dan Bengkulu.

Untuk Provinsi Jawa Tengah Penggelembungan suara pasangan 01 secara presentase terbesar terjadi di Rembang, Kota Pekalongan, Batang, Pekalongan, Kudus, Kendal, Purbalingga, Demak, Wonosobo, Blora, dan Jepara.

Sedangkan untuk Provinsi Jawa Timur, lanjut BW Penggelembungan Terbesar terjadi Trenggalek, Tuban, Mojokerto, Jombang, Gresik, Kota Pasuruan, Pasuruan, Kota Probolinggo, Nganjuk dan Probolinggo. Sedangkan untuk Propinsi Jawa Barat Penggelembungan Terbesar terjadi di Kota Cirebon, Cirebon, Indramayu, Sukabumi, Purwakarta, Karawang, Majalengka, Bekasi, Bogor, Subang dan Kuningan.

Berdasarkan uraian di atas, BW mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam memeriksa dugaan terjadinya penggelembungan suara dengan 'memelototi' data Situng KPU sebagai bagian dari wujud partisipasi publik dalam upaya menegakkan kedaulatan rakyat atas indikasi kecurangan yang dilakukan dengan penggelembungan dan rekayasa dokumen C1 dan DA1.

"Untuk itu, masyarakat dapat melaporkan Digital fraud tersebut melalui aplikasi Kawal MK di WA 085829347671 atau Telegram KawalMKbot," kata BW.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement