REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin hingga saat ini masih tercatat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua anak usaha BUMN yakni BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah (BSM).
Kedudukan Kiai Ma'ruf ini lantas dipermasalahkan oleh Tim Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan kedudukan tersebut, Kiai Ma'ruf dianggap tidak layak mencalonkan diri sebagai cawapres.
Sekretaris Perusahaan BNI Syariah Rima Dwi Permatasari membenarkan bahwa status KH Ma'ruf Amin masih merupakan DPS di BNI Syariah. "Saat ini KH Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada BNI Syariah berdasarkan RUPS Tahunan," ujar Rima kepada Republika.co.id, Rabu (12/6).
Namun, Rima mengklarifikasi soal status perusahaan BNI Syariah dalam BUMN. Menurut Pasal 1 angka 1 jo angka 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN antara lain disebutkan bahwa “Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, (dhi Perusahaan Persero) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.”
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, kata Rima, BNI Syariah tidak termasuk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Saat ini 99,94 persen saham BNI Syariah dimiliki oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk. Hal ini juga berlaku pada Bank Mandiri Syariah (BSM) yang 99,99 persen kepemilikan sahamnya dikuasai oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Sebelumnya, KH Ma'ruf Amin juga menegaskan perihal tersebut. Ia pun menganggap tidak melanggar pasal mengenai status karyawan BUMN. "Bukan (bukan karyawan BUMN--Red), dan itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," ujar ketua Umum MUI ini.