Kamis 13 Jun 2019 18:06 WIB

Hakim MK Pastikan Independen Tangani Sengketa Pilpres

Masyarakat tidak perlu meragukan independensi hakim MK

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Gede Dewa Palguna, mengatakan sembilan hakim konstitusi akan menangani sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno secara independen. Menurut dia,  masyarakat tidak perlu meragukan independensi hakim MK dalam menangani sengketa PHPU pilpres.

"Kalau soal independensi itu, berapa kali pun kami membuat pernyataan akan tetap sama bahwa kami pasti akan independen dan imparsial," ujar Palguna di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/6).

Dia menuturkan, independensi dan imparsialitas hakim merupakan salah satu hal penting dalam lembaga peradilan. Independensi dan imparsialitas tersebut,  tidak bisa ditawar oleh apapun karena sekali independensi dan imparsialitas hakim hilang, maka marwah lembaga peradilan akan jatuh dengan sendirinya.

"Kalau itu hilang dari lembaga peradilan apapun lebih-lebih MK maka marwah peradilan itu akan hilang dengan sendirinya, jadi itu bukan satu hal yang bisa ditawar-tawar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Palguna mengungkapkan cara untuk memastikan para hakim MK independen dan imparasial dalam memproses sengketa PHPU Pilpres. Caranya, para pihak dan publik mengikuti secara saksama proses persidangan dari awal sampai pembacaan putusan MK.

"Cara mengeceknya gampang, ikuti persidangan, ikuti putusan, baca pertimbangan hukumnya, kemudian kaitkan dengan amar putusan seperti melakukan apa semacam diseminasi terhadap putusan," tutur dia.

Palguna juga menekankan bahwa persidangan di MK dilakukan secara transparan dan terbuka. Karena kapasitas ruang sidang terbatas, kata dia, maka publik bisa mengikuti persidangan PHPU Pilpres melalui layar TV di sekitar gedung MK atau melalui siaran live streaming dari website resmi MK dan televisi nasional.

"Kalau akses publik kita terbuka, persidangan nanti kita bisa live streaming bahkan lewat youtube ya, MK channel cari live itu akan kelihatan-lah. Jadi semua di bawah pengawasan publik, jadi kami ingin ini seterbuka mungkin," tambahnya.

Sidang perdana sengketa PHPU pilpres akan digelar pukul 09.00 WIB,  Jumat (14/6). Agenda dalam sidang perdana yakni mendengarkan permohonan pemohon (Prabowo-Sandiaga Uno).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement