Kamis 13 Jun 2019 13:34 WIB

Sidang Tuntutan Kasus Mafia Bola Ditunda Pekan Depan

Sidang dengan enam terdakwa tersebut dilaksanakan secara bergantian.

Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Sidang lanjutan kasus mafia bola dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (13/6), ditunda satu pekan. Sidang yang melibatkan enam terdakwa tersebut dilaksanakan secara bergantian di dua ruang terpisah.

Dalam hal ini, sidang dengan terdakwa mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto alias Mbah Pri dan anaknya Anik Yuni Artikasari alias Tika (disidang bersamaan.) dilaksanakan di Ruang Cakra yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heddy Belyandi.

Baca Juga

Saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dimulai, jaksa penuntut umum memohon izin kepada majelis hakim agar sidang ditunda satu pekan atau hari Kamis (20/6) karena tuntutan belum siap.

Terkait dengan permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Heddy Belyandi meminta sidang ditunda hingga hari Selasa (18/6) karena masih banyak agenda yang harus dikerjakan.

Akan tetapi setelah dilakukan negosiasi, akhirnya majelis hakim menyetujui sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda hingga hari Kamis (20/6).

"Seharusnya (tuntutan) disiapkan jauh-jauh hari. Sidang ditunda hingga hari Kamis (20/6), jangan ditunda-tunda lagi," kata Ketua Majelis Hakim Heddy Belyandi.

Di ruang yang sama, Ketua Majelis Hakim Heddy Belyandi memimpin sidang kasus mafia bola dengan terdakwa anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Namun, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut sempat tertunda beberapa menit karena penasihat hukum terdakwa masih mengikuti sidang kasus mafia bola dengan tiga tersangka lainnya di Ruang Kartika, PN Banjarnegara.

Setelah menunggu beberapa menit, sidang lanjutan kasus mafia bola dengan terdakwa Mbah Putih pun dimulai.

Oleh karena jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Heddy Belyandi memutuskan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut ditunda hari Selasa (18/6).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement