Kamis 13 Jun 2019 11:46 WIB

Soal TGPF, Komnas HAM Pilih Fokus Usut Korban 22 Mei

Tanpa TGPF, Komnas HAM tetap mengusut dugaan pelanggaran HAM 22 Mei.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) enggan mencampuri usulan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan seputar 22 Mei 2019. Komnas HAM memilih fokus mengusut jatuhnya korban jiwa di rusuh tersebut.

"Kalau soal TGPF, Komnas tidak berpendapat mendukung atau tidak mendukung, kami sudah bekerja dengan tim kami sendiri dibantu oleh beberapa senior ahli," kata Ketua K di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/6).

Baca Juga

Komnas HAM juga bekerja sama dengan kepolisian di bawah koordinasi Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Sejauh ini, Tim Komnas HAM dengan tim Itwasum sudah dua kali melakukan koordinasi. "Terakhir dua hari lalu kita ada pertemuan pemaparan di Kantor Komnas HAM," ujarnya.

Taufan menegaskan, dengan ada atau tidaknya TGPF, Komnas HAM tetap mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam kerusuhan tersebut. Komnas HAM mempersilakan kepada pihak berwenang untuk memutuskan terkait pembentukan TGPF.

"Bahwa ada ide yang ingin membuat pansus (panitia khusus) atau TGPF, kami persilakan pada yang mengusulkan untuk memutuskan itu," ungkapnya.

Taufan berharap pengusutan kerusuhan 22 Mei bukan hanya mementingkan aspek kecepatan, tapi juga mematuhi koridor hukum dan prinsip hak asas manusia. Hal ini telah disampaikan Komnas HAM kepada Polri selaku penyidiki kasus tersebut.

"Cepat untuk mengungkap, yang kedua mematuhi kaidahnya. Kalau cepat saja tapi kemudian kaidahnya dilanggar kan kemudian tetap akan dipertanyakan oleh publik," ujar Taufan.

Taufan juga menambahkan, merujuk pada pembentukan TGPF sebelumnya, TGPF kerap dibentuk dengan adanya keinginan politik presiden. Namun, ia enggan berkomentar terkait mengapa Presiden Joko Widodo belum menunjukkan gelagat pembuatan TGPF atau tim semacamnya.

"Silakan Anda bertanya ke istana apa argumen yang sekarang dimiliki, kenapa masih belim pada sampai keputusan itu. Kami tidak mau mencampuri itu," kata dia.

Wacana TGPF kerusuhan 22 Mei mencuat di parlemen. Sejumlah fraksi oposisi mengusulkan agar pemerintah mendorong pembentukan TGPF hingga panitia khusus (pansus) untuk mengusut penyebab jatuhnya korban dalam kerusuhan 22 Mei 2019. Usulan ini muncul karena kebuntuan proses hukum dan belum terungkapnya jatuhnya korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement