REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta para kontestan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 tidak mengerahkan massa di Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Jumat (14/6).
"Saya meminta semua pihak, khususnya para kontestan pemilihan presiden tidak ada yang melakukan pengerahan massa. Biarkan proses hukum yang berjalan di MK bebas dari tekanan pihak mana pun," kata Bambang di Jakarta, Rabu (12/6).
Bambang mengatakan MK merupakan lembaga negara yang diberikan mandat konstitusi UUD NRI Tahun 1945 untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final terhadap perselisihan hasil pemilu. Ia mengajak semua pihak memberikan kesempatan kepada para hakim konstitusi untuk menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.
"Penghormatan terhadap MK merupakan bagian dari penghormatan terhadap konstitusi negara," ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, apa pun putusan MK wajib diikuti dan ditaati semua pihak, bukan hanya kepada penggugat, tergugat, maupun pendukungnya, melainkan seluruh bangsa Indonesia sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem kesatuan ketatanegaraan. Bamsoet yang merupakan politikus Partai Golkar itu juga meminta aparat keamanan untuk tegas dalam mencegah dan menindak apabila ada pihak-pihak yang ingin menganggu jalannya sidang di MK.
"Jangan membiarkan persatuan dan kesatuan bangsa tercabik-cabik karena kepentingan politik golongan tertentu," tegasnya.
Selain itu, menurut dia, pascaputusan MK yang bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi jalur hukum yang bisa digunakan pihak-pihak yang ingin menggugat hasil Pemilu 2019. "Segala prosedur dan tahapan dari awal pemilu sudah dilalui dengan baik, dan kini kita tinggal menunggu muaranya di MK," katanya.
Menurut Bambang, sudah waktunya bangsa Indonesia mengedepankan rasa persaudaraan sehingga tidak perlu lagi menambah luka baru yang pada akhirnya malah merugikan semua pihak. Ia berharap situasi keamanan yang sudah kondusif hingga saat ini bisa terjaga hingga sidang putusan MK terkait dengan PHPU diputuskan.