Rabu 12 Jun 2019 19:20 WIB

Taufik Kurniawan Kembalikan Rp 4,2 Miliar ke KPK

Pengembalian uang disebut Taufik sebagai tanggung jawab pimpinan partai.

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/6/2019).
Foto: Antara/R. Rekotomo
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan mengaku menitipkan uang sekitar Rp 4,2 miliar ke KPK sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan partai atas kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) yang dihadapinya. Hal tersebut disampaikan Taufik saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/6).

Namun, Taufik enggan menyebut uang yang diserahkan ke penyidik KPK oleh salah seorang penasihat hukumnya itu sebagai uang pengganti kerugian negara. "Pengembalian ini bentuk tanggung jawab saya sebagai pimpinan partai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono itu.

Taufik mengakui adanya pemberian uang dengan total Rp 3,6 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad melalui orang suruhannya. Namun, ia menegaskan uang tersebut merupakan kontribusi Fuad sebagai kader ke partai.

Taufik mengaku tidak mengetahui jika uang tersebut berasal dari pemotongan dana alokasi khusus yang diperoleh Kebumen melalui perubahan APBN 2016. Uang yang dua kali diserahkan di Hotel Gumaya Semarang itu, kata Taufik, tidak pernah dalam penguasaannya secara langsung yang kemudian diteruskan ke Ketua Bappilu DPD PAN Kebumen Adib Mutaqim.

"Karena saudara Adib sudah meninggal, maka menjadi tanggung jawab saya sebagai pimpinan partai," kata Wakil Ketua DPR ini.

Selain itu, terdapat uang Rp 600 juta yang diserahkan kepada penyidik KPK yang merupakan pemberian Ketua DPW PAN Jawa Tengah Wahyu Kristianto. Taufik juga membantah jika uang Rp 600 juta itu sebagai fee atas pencairan DAK untuk Kabupaten Purbalingga.

Dari keterangan para saksi dalam sidang sebelumnya, Wahyu Kristianto total menerima uang Rp 1,2 miliar yang merupakan fee atas pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga. Uang tersebut, menurut Wahyu, diserahkan kepada Taufik melalui stafnya sebanyak Rp 600 juta dan sisanya tetap dibawa untuk keperluan partai atas perintah Taufik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement