Kamis 30 May 2019 07:58 WIB

Status Tersangka untuk Kivlan Zen

Namun penyidik tidak langsung menahan Kivlan Zein.

Rep: Flori Sidebang / Red: Budi Raharjo
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Namun, penyidik tidak menahan mantan kepala staf komando cadangan strategis Angkatan Darat tersebut.

"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Rabu (29/5).

Djuju menyebut, status tersangka ditetapkan pada Rabu (29/5) sore setelah penyidik melakukan pemangkapan terhadap kliennya. Penyidik pun kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Kivlan sejak Rabu pukul 16.00 WIB.

Djuju menuturkan, kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 lalu. Namun, Djuju menegaskan jika Kivlan tidak memiliki senjata ataupun menyimpannya. Seorang rekan Kivlan yang bekerja dengan Kivlan lah yang memiliki senjata api tersebut.

"Pak Kivlan Zen dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya. Ini kaitannya adalah karena adanya tersangka saudara Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan begitu tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah," kata Djuju.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi. Armi ini baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama atau ikut Pak Kivlan Zen itu baru sekitar tiga bulanan juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunakan senjata api tanpa secara tidak sah," ujar dia menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian mengungkap sekelompok orang yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu serta diduga sebagai penyedia senjata api untuk rencana pembunuhan. Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement