Senin 01 Jul 2019 11:35 WIB

Pengacara: Panglima Belum Respons Surat Permohonan Kivlan

Pengacara berharap Kivlan dapat ditangguhkan penahanannya pascapenetapan Jokowi.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan) berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan) berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan sampai hari ini, surat permohonan penangguhan penahanan yang dikirimkan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto belum juga mendapatkan respons. Tonin berharap, setelah pengesahan presiden dan wakil presiden RI, Panglima TNI dapat mengabulkan surat permohonannya.

"Diharapkan pascapenetapan presiden dan wakil presiden RI tanggal 30 Juni 2019 dapat memberikan jaminan ke kepolisian untuk penangguhan penahanan yang telah diajukan," kata Tonin kepada Republika.co.id dalam pesan tertulis, Senin (1/7).

Baca Juga

Tonin berujar, polisi selama ini telah bekerja keras mencari dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019. Namun sampai saat ini, mereka juga belum bisa mengumumkan siapa dalang di balik kerusuhan yang menyebabkan sembilan orang meninggal dunia.

Sementara kliennya, jelas Tonin, polisi langsung melakukan penangkapan hingga penahanan. Kivlan dianggap sebagai pihak yang turut melatarbelakangi kerusuhan 21-22 Mei 2019. Kivlan juga dituduh atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan rencana pembunuhan tokoh nasional, Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, Gorece Mere dan Yunarto Wijaya.

"Klien kami dijadikan tersangka dan penahanan pascapengumuman atau press conference oleh Pak Wiranto dan Pak Tito Karnivian selaku Kapolri di Kantor Menkopolhukam," ujarnya.

Tonin berharap, sederet rangkaian peristiwa tersebut yang menyebabkan laki-laki berusia 73 tahun tersebut dapat segera diakhiri. Kivlan kata dia, telah mewakafkan tubuh dan seluruh waktunya mendekam ditahanan sejak 30 Mei 2019.

Selama ini, penangguhan penahanan yang diajukan ditolak oleh kepolisian. Dengan alasan, Kivlan Zein dianggap tidak kooperatif dalam penyidikan kepolisian.

Menurutnya, pengakuan tersangka Helmi Kurniawan alias Iwan dituangkan dalam BAP Projustisia yang sudah mengalami beberapa kali perubahan. Sehingga menurutnya dianggap sudah tidak relevan lagi dengan testimoni yang disebarkan oleh Kepolisian dan menjadi topik pemberitaan di media.

Begitupun dengan Tahjudin yang dalam testimoni disuruh oleh Kivlan Zen melalui Iwan melakukan pembunuhan terhadap Wiranto, Lubut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan dan Gorece Mere. Ternyata pada BAP Projustisia konfrontasi tanggal 18 Juni 2019 tidak ada menyatakan menerima 25 juta sebagai upah pembunuhan. Sehingga menurutnya, kasus tersebut harus dihentikan.

Selain itu, KPU telah menetapkan Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai presiden. Sehingga tidak akan ada lagi demo-demo.  "Sudah sepatutnya dihentikan saja karena Pak Kivlan Zen tahu dirinya dikandangi agar tidak terjadi demo-demo yang dikuatirkan oleh Pemerintah paska pengumuman KPU dan Mahkamah Konstitusi," ungkap Tonin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement